Dana Saksi Pemilu dibebankan APBN/APBD, Lukman Edi: Untuk Menghindari Transaksional Calon Dengan Pemilik Modal
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemilu mengsulkan bahwa dana saksi pemilu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


