PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ATAS PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2014

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
ATAS
PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2014
Disampaikan Oleh Jubir FPKB DPR-RI : H. Abdul Malik Haramain, M,S.i.
Anggota Nomor : A-161
Assalaamu’alaikum wr. wb.
Yang Terhormat Saudara Pimpinan Sidang,
Saudara Menteri Hukum dan HAM RI beserta jajarannya,
Saudara-saudara Anggota Dewan dan
Hadirin yang terhormat.
Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini kita bersama-sama dapat menghadiri Rapat ini dalam rangka pembahasan prolegnas RUU Prioritas tahun 2014. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, shahabat dan pengikutnya yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran serta menegakkan keadilan di muka bumi ini.
Selanjutnya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan Pendapat Mini Fraksi tekait dengan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2014.
Pimpinan sidang dan anggota Dewan yang terhormat,
Mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur secara sistematik dan jelas guna mencapai kualitas perencanaan pembentukan perundang-undangan yang baik, diantaranya melalui penyusunan program legislasi nasional yang dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh Badan Legislasi DPR. Prolegnas ini merupakan bagian integral dari pembangunan hukum nasional. Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai dengan program pembangunan nasional dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Di samping itu pembentukan undang-undang melalui Prolegnas diharapkan dapat mewujudkan konsistensi undang-undang, serta meniadakan pertentangan antar undang-undang (vertikal maupun horizontal) yang bermuara pada terciptanya hukum nasional yang adil, terintegrasi, berdaya guna, dan demokratis.
Pimpinan sidang dan anggota Dewan yang terhormat,
Prolegnas 2013 yang terdiri dari 76 RUU,. Pada perkembangannya tahun 2013 16 RUU telah disahkan menjadi undang-undang dan 37 RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I.
Capaian ini memang masih jauh dari target yang telah kita tetapkan, bahkan secara kuantitatif belum sampai separuh dari keseluruhan RUU prolegnas prioritas 2013, sehingga beberapa kalangan menyampaikan kritik yang keras terhadap performa DPR. Namun demikian, kita harus sadari sepenuhnya bahwa proses pembahasan RUU ini tidaklah dapat kita lakukan dengan tergesa-gesa sekedar untuk mencapai target kuantitatif saja. Nasib dan masa depan bangsa ditentukan melalui produk perundang-undangan yang kita hasilkan, pembentukan perundang-undangan ini tidaklah sederhana, memerlukan kesiapan yang matang, analisis yang tajam, serta pelibatan seluas mungkin stakeholder guna menjamin kualitas hasil akhir produk perundang-undangan tersebut. Pengalaman ini perlu menjadi bahan pembelajaran bagi kita dalam penyusunan prolegnas prioritas tahun 2014 ini, sehingga dapat menghasilkan daftar prolegnas RUU prioritas yang tepat, realistis dan achievable, mengingat keterbatasan waktu sisa jabatan DPR RI periode ini, sehingga proses ini tentu sangat memerlukan kehati-hatian, kecermatan, dan kedalaman pemikiran kita semua.
Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,
Dalam proses penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2014 ini, FPKB mengusulkan 66 RUU, Adapun 66 RUU prolegnas 2013 yang kami usulkan kembali untuk masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2014 meliputi :
- RUU tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentan5 g Pemilihan Kepala Daerah.
- RUU tentang Mahkamah Agung.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor I6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- RUU tentang Jalan.
- RUU tentang Perdagangan.
- RUU tentang Perindustrian.
- RUU tentang Keantariksaan.
- RUU tentang Jaminan Produk Halal.
- RUU tentang Tenaga Kesehatan
- RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah.
- RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
- RUU tentang Usaha Perasuransian.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. (Judul dalam Prolegnas: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).
- RUU tentang Pemerintahan Daerah.
- RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan
- RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang
- Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- RUU tentang Kepalangmerahan.
- RUU tentang Keinsinyuran.
- RUU tentang Keperawatan.
- RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji.
- RUU tentang Pertanahan.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
- RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Penyiaran
- RUU tentang perjanjian Internasional
- RUU tentang kesehatan jiwa
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- RUU tentang Panas Bumi.
- RUU tentang Perubahan Harga Rupiah.
- RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- RUU tentang konservasi tanah dan Air
- RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
- RUU tentang Keamanan Nasional
- RUU tentang Advokat
- RUU tentang Pencarian dan Pertolongan
- RUU tentang Kesetaraan Gender
- RUU tentang Kebudayaan
- RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus
- RUU tentang perubahan atas UU No. 24 tahun 1999 tentang lalu lintas Devisa dan system nilai tukar
- RUU tentang pertembakauan
- RUU tentang Minuman berakohol
- RUU tentang Badan pemeriksa Keuangan
- RUU tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- RUU tentang perubahan atas UU no. 2 tahun 1992 tentang Kepolisian Negara RI.
- RUU tentang etika penyelenggara Negara
- RUU tentang perubahan atas UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
- RUU tentang pendapatn Negara Bukan Pajak.
- RUU tentang Administrasi Pemerintahan.
- RUU tentang Rahasia Negara.
- RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana
- RUU tentang perubahan atas UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- RUU tentang Kelautan
Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,
Demikian Pendapat Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI terhadap penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2014. Akhirnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian para anggota dewan dan hadirin kami mengucapkan terima kasih.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamiththorieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 16 Desember 2013
PIMPINAN,
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI
Marwan Ja’far Muh. Hanif Dhakiri
Ketua Sekretaris