|  | 

Pandangan Fraksi

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

ATAS

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
Disampaikan Oleh Jubir FPKB DPR-RI : H. Bahrudin Nasori, S.Si, MM
Anggota Nomor : A- 156

Assalaamu’alaikum wr. wb.
Yang Terhormat Saudara Pimpinan Sidang,
Saudara Menteri Dalam Negeri RI beserta jajarannya,
Saudara Menteri Keuangan RI beserta jajarannya,
Saudara Menteri Hukum dan HAM RI beserta jajarannya,
Saudara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI beserta jajarannya,
Saudara-saudara Anggota Dewan dan
Hadirin yang terhormat.
Alhamdulillahi robbil ‘alamiin. Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini kita bersama-sama dapat menghadiri Rapat ini dalam rangka pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Desa.
Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, shahabat dan pengikutnya yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran serta menegakkan keadilan di muka bumi ini.
Selanjutnya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi atas Rancangan Undang-undang tentang Desa ini.
Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,
Pengaturan tentang tata kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Desa sampai saat ini belum terumuskan. Berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi luas yang dianut oleh UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah hanya menjalankan lima kewenangan, dan diluar lima kewenangan itu menjadi kewenangan daerah.

Dengan demikian konsepsi dasar yang dianut UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi berhenti di Kabupaten/Kota. Kosekuensinya, pengaturan lebih jauh tentang Desa dilakukan oleh Kabupaten/Kota, dimana kewenangan Desa adalah kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Desa. Namun demikian, pemahaman ini tentunya dapat dipertanyakan, mengingat adanya rekognisi terhadap otonomi Desa dimana Desa memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat (self governing community), dan bukan merupakan kewenangan yang diserahkan pemerintahan atasan pada Desa.

Di sisi lain, posisi Desa sebagai unit terkecil dalam sistem pemerintahan juga belum mendapatkan perhatian yang memadai terkait dengan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka peningkatan kesejahteraan. Bahkan secara lebih fundamental, Desa belum diberi wewenang untuk mengembangkan basis penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood) bagi masyarakatnya.

Salah satu persoalan lain yang tak kalah pentingnya dalam konteks manajemen dan administrasi pemerintahan adalah menyangkut desain kelembagaan Pemerintahan Desa. Perdebatan fundamentalnya terkait dengan penghormatan atas nilai keragaman versus kebutuhan administratif untuk menerapkan standard baku pemerintahan desa. Posisi Desa administratif itu membawa konsekuensi atas keterbatasan kewenangan Desa, terutama pada proses perencanaan dan keuangan. Desa hanya menjadi bagian dari perencanaan daerah yang secara normatif-metodologis ditempuh secara partisipatif dan berangkat dari bawah (bottom up). Setiap tahun Desa diwajibkan untuk menyelenggarakan Musrenbangdes untuk mengusulkan Perencanaan Desa kepada Kabupaten. Namun, proses itu tidak menjadikan perencanaan yang partisipatif, dimana perencanaan Desa yang tertuang dalam Musrenbangdes, hanya menjadi dokumen kelengkapan pada proses Musrenbang di tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam konteks demikian, upaya untuk merumuskan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa menjadi sangat penting, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan RUU tentang Desa ini.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,

Pansus Rancangan Undang undang tentang Desa telah melakukan pembahasan RUU tentang Desa dan sudah menyepakati beberapa ketentuan penting dalam RUU ini menyangkut masa depan Pemerintahan Desa.
Mencermati betapa mendesak dan pentingnya RUU tentang Desa, FPKB hendak menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut :

  1.  Upaya penguatan dan pemberdayaan Desa selama ini telah menjadi komitmen FPKB, tidak hanya didasari oleh kepentingan faktual konstituensi PKB yang mayoritas berada di wilayah pedesaan, namun juga dalam rangka mendigdayakan Desa. FPKB memandang bahwa sudah saatnya negara ini mengembalikan hak-hak masyarakat desa dan memberikan kesejahteraan kepada mereka.
  2. FPKB Mendukung rumusan pengaturan Desa antara lain berkaitan dengan hal; proses perencanaan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, status Perangkat Desa, peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa, penguatan anggaran desa yang diakomodasi dari APBN, Pendapatan desa dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah, Pendapatan desa dari alokasi dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, dan juga pola relasi kelembagaan antara pemerintah daerah dengan Desa yang lebih jelas dalam pengaturan di RUU tentang Desa ini.
  3. FPKB masih sangat berharap Alokasi APBN untuk Pendapatan Desa dirumuskan dalam Prosentasi pasti, sehingga Desa mempunyai kepastian sumber pendapatan desa yang bersumber dari APBN untuk tiap tahunnya. FPKB mengusulkan 10% dari APBN Total.
  4. FPKB mendukung pengaturan tentang tata kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Desa. Berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi luas dimana Desa memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat, dan bukan merupakan kewenangan yang diserahkan pemerintahan atasan pada Desa.
  5. FPKB mendukung pengaturan yang mengatur kewenangan Desa dalam pengelolaan sumber daya Desa, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan mengembangkan basis penghidupan berkelanjutan bagi masyarakatnya.
  6. Keberadaan RUU tentang Desa akan berakibat perubahan drastis dalam sistem administrasi, anggaran dan kewenangan Desa, FPKB berpendapat harus ada mekanisme pendampingan dan pengawasan yang ideal untuk menjaga jalannya Pemerintahan Desa pada jalur yang benar sesuai dengan tujuan RUU ini dan menghindari penyalahgunaan kewenangan dan kesalahpahaman administrasi pengelolaan Pemerintahan Desa.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,

Demikian Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI terhadap Rancangan Undang Undang tentang Desa Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh proses yang telah berlangsung di dewan selama ini, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dengan memohon ridlo Rahmad dan Maghfirah Allah SWT, dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirrahiim, menyatakan persetujuannya, bahwa Rancangan Undang Undang tentang Desa untuk segera dibahas lebih lanjut pada tingkat berikutnya.

Atas segala perhatian yang diberikan, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mengucapkan banyak terima kasih. Mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keridloannya. Amin.

Wallahul muwaffiq ilaa aqwamiththorieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 11 Desember 2013

PIMPINAN,
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

Marwan Ja’far                                                   Muh. Hanif Dhakiri
Ketua                                                                  Sekretaris

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.