|  | 

Pandangan Fraksi

PANDANGAN FPKB DPR RI ATAS RUU PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN 2017

PANDANGAN FRAKSI
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR RI
TERHADAP
POKOK-POKOK KETERANGAN PEMERINTAH MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

Disampaikan Oleh Juru Bicara FPKB DPR-RI: Drs. Fathan
Nomor Anggota: A-52

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua,

Yang Terhormat, Pimpinan Sidang Paripurna
Yang Terhormat, Bapak dan Ibu Anggota Dewan
Yang Terhormat, Saudari Menteri Keuangan RI
Serta Hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan ini, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas nikmat dan karunia-Nya, kita dapat hadir melaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka mendengarkan penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi atas keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, yang telah mengajarkan kepada kita bagaimana mengelola dan mengatur masyarakat, bangsa dan negara, sehingga kita dapat meneladani beliau untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur.

Selanjutnya, sehubungan masih dalam suasana Lebaran, izinkan kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum, semoga Allah SAW menerima puasa dan segala amal ibadah kita selama bulan Ramadhan.

Saudara Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Keuangan, Serta Hadirin Yang Terhormat,

Sebelum masuk pada pokok substansi dari materi RUU ini, maka penting kiranya bagi kita untuk mengetahui terlebih dahulu capaian atau realisasi dari asumsi makro ekonomi yang telah disepakati Pemerintah bersama DPR dalam proses penetapan APBN-P TA 2017. Sesuai dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017, diketahui bahwa secara umum realisasi dari beberapa asumsi makro ekonomi yang digunakan dalam APBN-P TA 2017 telah mencapai target yang ditetapkan. Dari 7 (tujuh) indikator asumsi makro, sebanyak 4 (empat) indikator yang berhasil mencapai target yaitu: inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, tingkat suku bunga Surat Perbendaharan Negara (SPN) 3 bulan, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price /ICP). Sedangkan 3 (tiga) indikator lainnya meleset dari target yang ditetapkan yaitu: pertumbuhan ekonomi, lifting minyak bumi dan lifting gas bumi.

Selama tahun 2017 tingkat inflasi tetap terjaga rendah sebesar 3,61 persen atau lebih rendah dari target yang ditetapkan 4,3 persen. Rendahnya inflasi tidak lepas dari sinergi kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga ekspektasi kenaikan harga, serta didukung oleh rendahnya inflasi komponen yang diatur oleh pemerintah. Realisasi rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp.13.384 atau lebih rendah dibandingkan asumsi di APBN-P TA 2017 sebesar Rp.13.400 per dolar AS. Stabilitas nilai tukar tersebut menunjukan otoritas moneter dan pemerintah dapat mengendalikan tekanan terhadap rupiah dari ketidakpastian di pasar keuangan global.

Pencapaian realisasi tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,0 persen, sedikit di bawah target APBN-P TA 2017 sebesar 5,2 persen. Kondisi itu dipengaruhi oleh masih tingginya permintaan Surat Berharga Negara (SBN) di tengah ketatnya likuiditas global, dan juga meningkatnya daya serap investor lembaga domestik. Selain itu, realisasi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price /ICP) mencapai 51 dolar AS per barel atau lebih tinggi dari asumsi APBN-P TA 2017 sebesar 48 dolar AS per barel. Meningkatnya ICP tersebut diakibatkan oleh adanya ketegangan geopolitik di Kawasan Timur Tengah, dan berlanjutnya kesepakatan pemangkasan produksi minyak mentah oleh negara-negara OPEC serta dampak mulai pulihnya perekonomian global.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mampu terealisasi sebesar 5,07 persen, masih lebih rendah dari target pada APBN-P TA 2017 sebesar 5,2 persen. Kondisi ini terutama disebabkan oleh melambatnya konsumsi rumah tangga dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2017 konsumsi rumah tangga tumbuh di bawah 5 persen, yakni hanya 4,9 persen saja. Selanjutnya, lifting minyak bumi mencapai 804 ribu barel/hari dan lifting gas bumi sebesar 1.150 ribu barel setara minyak/hari, yang keduanya juga tidak mencapai target. Tidak tercapainya target lifting migas tersebut mengkonfirmasi belum berhasilnya revitalisasi pemerintah dalam menekan penurunan produksi migas secara alamiah akibat banyaknya sumur-sumur migas yang sudah tua. FPKB secara khusus melihat bahwa trend melesetnya beberapa target pencapaian indikator makroekonomi Indonesia dari tahun ke tahun ini harus disikapi oleh pemerintah secara serius, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kebijakan fiskal yang di implementasikan dalam APBN setiap tahun.

Terkait hasil indikator kesejahteraan yang disampaikan pemerintah lebih baik dibandingkan periode dari tiga tahun yang lalu, FPKB memandang dari ke empat indikator tersebut realisasinya masih ada yang belom optimal. Faktanya bahwa tingkat kemiskinan masih berada di angka 10,12 persen hanya lebih rendah sedikit dari target pemerintah sebesar 10,4 persen. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,5 persen atau masih diatas yang ditargetkan pemerintah sebesar 5,4 persen. Untuk pencapaian rasio Gini sebesar 0,391 telah sesuai dengan target di tahun 2017 yang memang dipatok stagnan pada angka 0,39 persen. Terakhir untuk realisasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 70,81 persen itu hanya sedikit lebih baik dari target yang ditetapkan sebesar 70,79 persen.

Saudara Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Keuangan, Serta Hadirin Yang Terhormat,

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu instrument Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang disusun sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan negara serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara sebagai bagian dari ikhtiar pelaksanaan proses pembangunan nasional. Selanjutnya dalam rangka mengetahui hasil pembangunan yang dicapai oleh Pemerintah pada tahun 2017 secara lebih obyektif dan komprehensif, maka dapat dilakukan dengan melihat hasil pelaksanaan APBN TA 2017.

Berdasarkan hasil Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2017, diketahui bahwa Realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp.1.666,4 triliun, hal ini berarti mencapai 95,9 persen dari dari target APBNP 2017 sebesar Rp 1.736,1 triliun. Realisasi Penerimaan perpajakan sebesar 1.343,5 triliun dan menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara dengan prosentase 91,2 persen dari target APBN-P TA 2017, dengan pencapaian tax ratio sebesar 10,7 persen atau dibawah target 11,5 persen. Sedangkan realisasi PNBP sebesar Rp.311.3 triliun atau 119,59 persen dari target APBN-P TA 2017. Meski penerimaan perpajakan dan PNBP masing-masing tumbuh 4,56 persen dan 18,80 persen atau lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya namun kenaikannya secara alamiah belum cukup menopang pertumbuhan kebutuhan APBN, dimana realisasi defisit keseimbangan primer mencapai minus 124,4 triliun di tahun 2017.

Untuk realisasi Belanja Negara tahun 2017 sebesar Rp.2.007,3 trilun, atau mencapai 94,1 persen dari target Rp.2.133,3 triliun pada APBNP 2017. Tingkat serapan belanja negara tersebut lebih tinggi dari serapan belanja di tahun sebelumnya yang mencapai 89,5 persen. Namun demikian, FPKB memandang bahwa meningkatnya serapan belanja negara ini belum berbanding lurus dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan peningkatan pencapaian indikator kesejahteraan yang lebih optimal. FPKB menyayangkan tingginya belanja untuk Pembayaran Bunga Utang dalam Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp.216,6 triliun atau 98,8 persen dari target APBN-P TA 2017 dibandingkan realisasi untuk Belanja Modal yang hanya terserap sebesar Rp.208,7 triliun atau 92,3 persen dari target APBN-P TA 2017.

Berkaitan dengan realisasi dana transfer daerah dan dana desa yang mencapai Rp 741,9 triliun atau 96,82 persen dari target APBN-P TA 2017, FPKB cukup mengapresiasi atas pencapaian tersebut. Realisasi serapan dana transfer daerah sebesar 96,59 persen dan realisasi dana desa sebesar 99,61 persen jelas sangat mendukung pelaksanan desentralisasi fiskal, sehingga proses pembangunan di daerah dapat terus berlangsung dengan lebih baik.

Lebih rendahnya penerimaan negara dibandingkan dengan tingginya belanja negara menyebabkan realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp.340,9 triliun atau 85,8 persen dari target defisit APBN-P TA 2017, yang berarti rasio defisit anggaran terhadap PDB adalah 2,51 persen. Defisit pembiayan tersebut sebagian besar dibiayai oleh utang dalam negeri melalui Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp 441,8 triliun atau sebesar 94,5 persen dari target APBNP 2017. FPKB secara tegas meminta kepada pemerintah lebih berhati-hati dalam menerbitkan SBN baru, mengingat bahwa peningkatan utang tersebut mengurangi efektifitas belanja karena harus membayar bunga utang setiap tahunnya. Sedangkan untuk nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2017 diketahui sebesar Rp.25,6 triliun.

Lebih lanjut, Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun 2017 tercatat sebesar Rp.138,4 triliun, atau meningkat sebesar Rp.25,2 triliun dari Saldo SAL Tahun 2016 sebesar 113,2 triliun. Untuk posisi Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2017 terdiri atas Aset Pemerintah sebesar Rp.5.947,8 triliun atau lebih tinggi 9 persen dibandingkan per 31 Desember 2016, dengan Kewajiban sebesar Rp.4.407 triliun, dan Ekuitas sebesar Rp.1.540,8 triliun. Sekali lagi FPKB secara khusus menyoroti terkait Piutang Pajak (Bruto) yang mencapai Rp.58,6 triliun, sedangkan Piutang Pajak (Bersih) hanya mampu terkumpul Rp27,6 triliun dan piutang pajak tak tertagih sebesar Rp.31 triliun, serta piutang pajak daluwarsa per 31 Desember sebesar Rp.32.7 triliun. Disini FPKB menekankan perlu adanya perhatian lebih bagi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dalam mengamankan potensi penerimaan negara, dengan lebih tegas dan efektif melakukan penagihan atas pajak terutang yang dimiliki.

Laporan Operasional Tahun 2017 berasal dari (i) Pendapatan Operasional sebesar Rp.1.806,5 triliun (ii) Beban Operasional sebesar Rp.1.991,7 (iii) Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp.185,1 triliun (iv) Surplus dari Kegiatan Operasional sebesar Rp.72,2 triliun, dan (v) Defisit Laporan Operasional sebesar Rp.112,9 triliun. FPKB melihat upaya pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan negara masih belum efektif, seperti ditunjukkan tingginya pos Beban Perjalanan Dinas sebesar 34,9 triliun atau meningkat 1,34 persen dari capaian tahun 2016 sebesar Rp.34,4 triliun. Bahkan Beban Perjalanan Dinas ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan Beban Hibah ditahun 2017 yang hanya sebesar 5,4 triliun atau lebih rendah sekitar minus 23,6 persen dari pencapaian tahun 2016 sebesar Rp.7,1 triliun

Untuk Laporan Arus Kas Tahun 2017 terbagi atas (i) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp.132,5 triliun, (ii) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp.268,1 triliun, (iii) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp.426,3 triliun, dan (iv) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp.9,4 triliun. Secara keseluruhan, total Saldo Akhir Kas dan Setara Kas Pemerintah per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 134,5 triliun atau turun Rp.39,3 tiliun dari saldo akhir tahun 2016 sebesar Rp 173,7 triliun.

Saudara Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Keuangan, Serta Hadirin Yang Terhormat,

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2017, BPK kembali memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Hasil penilaian berupa opini WTP ini merupakan yang kedua kali berturut-turut dicapai oleh Pemerintah setelah pertama kali diberikan oleh BPK atas LKPP Tahun 2016. Namun demikian, LHP BPK atas LKPP Tahun 2017 ini masih tetap menemukan 13 (tigabelas) terkait Sistem Pengendalian Intern dan 5 (lima) masalah Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Meski tidak mempengaruhi secara material pada kesesuaian LKPP 2017, FPKB tetap mendorong Pemerintah agar memperhatikan temuan BPK tersebut, sehingga pengelolaan keuangan negara ke depan dapat lebih optimal.

Berkaitan dengan telah disampaikannya keterangan pemerintah Indonesia mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2017 pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 3 Juli 2017 yang lalu, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang ada beberapa catatan penting yang perlu diketengahkan sebagai latar belakang sikap FPKB terkait dengan RUU ini, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. FPKB mendorong kepada pemerintah untuk segera meningkatkan perhatian dan pembinaan terhadap 8 (delapan) LKKL yang tidak mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian agar bisa lebih baik kualitas pengelolaan keuangannya.
  2. FPKB mendesak kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang berkaitan penatausahaan piutang perpajakan, mengingat bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang menyumbang diatas 80 persen dalam postur APBN kita.
  3. FPKB mendesak pemerintah agar menetapkan mekanisme pengendalian realisasi belanja dan pertanggungjawaban ketepatan sasaran atas program pengelolaan subsidi yang belum memadai. Pemerintah perlu menetapkan manajemen resiko yang professional agar anggaran dapat berfungsi sebagai instrumen pengendali penyaluran subsidi.
  4. FPKB mendesak kepada pemerintah untuk secepatnya mencarikan solusi dalam mengatasi masalah kebijakan akuntansi terkait material persediaan asset kontraktor kerja sama yang belum memadai, sehingga diharapkan kondisi tersebut tidak terus terulang ditahun-tahun mendatang.
  5. FPKB mendesak kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan temuan terkait masalah atas penatausahaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara Kontrak Kerja Sama yang telah berakhir kontrak kerja samanya yang masih belum memadai.
  6. FPKB mendesak kepada pemerintah untuk menindaklanjuti permasalahan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Piutang pada Kementerian/Lembaga, sehingga dapat memitigasi potensi kebocoran PNBP dalam APBN.
  7. FPKB mendorong kepada pemerintah untuk melakukan penilaian kinerja terhadap Kementerian Negara/Lembaga (K/L) berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran. Selain itu FPKB juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan dan kinerja K/L tersebut dengan menerapkan sistem pemberian penghargaan kepada K/L yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pngecualian atas laporan keuangannya.
  8. FPKB mendesak kepada pemerintah untuk sungguh-sungguh memperhatikan hasil pemeriksaan BPK dan menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap LKPP tahun Anggaran 2017 ini secara maksimal.
    Saudara Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Keuangan, Serta Hadirin Yang Terhormat,

Demikianlah beberapa pandangan kami terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 ini. Selanjutnya dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirrahiim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI menyatakan persetujuannya, untuk membahas RUU ini ke tingkat selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Atas perhatian saudara pimpinan dan para anggota, maka kami mengucapkan banyak terima kasih. Mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keridloannya. Amien.

Wallahul Muwaffiq llaa Aqwamith Thorieq,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 10 Juli 2018

PIMPINAN,
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

H. Cucun Ahmad Syamsurizal S.Ag

 

 

Tags

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.