|  | 

Pandangan Fraksi

Pandangan FPKB Tentang Perubahan UU MD3

PANDANGAN

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2014

TENTANG

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan termasuk lembaga permusyawaratan/perwakilan, yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan yang fundamental terhadap lembaga permusaywaratan/perwakilan tersebut antara lain perwujudan kekuasaan DPR untuk membentuk Undang-Undang termasuk untuk mengatur dirinya sendiri yang tercermin dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang kita kenal dengan UU MD3. Tujuan pembentukan UUMD3 antara lain:

Pertama, untuk  mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang mampu memenuhi prinsip demokratis, efektif, dan akuntabel.

Kedua,  RUU MD3 juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi checks and balances, yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta, untuk  meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, kemandirian, berkelanjutan dan keadilan sosial.

Ketiga, UU MD3 juga  untuk memperkuat dan memperjelas mekanisme pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD seperti mekanisme pembentukan undang-undang dan penguatan fungsi aspirasi. Dalam MD3 juga diatur mengenai peran komisi sebagai ujung tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan yang bermitra dengan Pemerintah, serta sinergitas Alat Kelengkapan Dewan yang ada dengan dukungan supporting system, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR.

Kita sadari bahwa terhadap fungsi-fungsi DPR yang bertumpu pada fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, indeks ekspektasi publik terhadap fungsi legislasi lebih tinggi dari pada fungsi-fungsi yang lain. Sementara evaluasi kinerja legislasi DPR masa sidang 2014 s/d 2016 masih dinilai belum maksimal. Sebagaimana catatan yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI bahwa pasca Pemilu Legislatif 2014 muncul dinamika politik  yang menyita perhatian publik, sehingga DPR mengharuskan merubah UU yang baru dilahirkan beberapa bulan dengan melakukan  perubahan atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang memang terkesan dibuat hanya demi mengakomodasikan kepentingan, cita-cita dan tujuan politik suatu kelompok di Parlemen, bukan semata demi kepentingan rakyat. Kemudian pada tahun 2015 DPR baru menyelesaikan 17 RUU menjadi UU dari 42 Rancangan Undang-Undang yang diprioritaskan. Demikian halnya pada tahun 2016 DPR baru menyelesaikan 18 RUU menjadi UU dari 40 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahun 2016. Nah, pada tahun 2017 ini DPR meluncurkan Prolegnas prioritas sejumlah 50 RUU termasuk didalamnya yaitu RUU tentang Perubahan ke-Dua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Terhadap RUU Perubahan ke-Dua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat:

Pertama, bahwa perubahan kedua atas UU MD3 tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel serta untuk mengembangkan sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik. Oleh karena itu seyogyanya perubahan UU MD3 dilakukan secara komprehensif dengan menempatkan basis kepentingan rakyat yang telah memberi mandate konstitusional terhadap anggota Parlemen dalam untuk meningkatkan kinerja DPR melalui optimalisasi tugas, pokok dan fungsi di semua Alat Kelengkapan Dewan.

Kedua, dipahami bahwa perubahan kedua atas UU MD3 ini pada mulanya berangkat dari issu krusial tentang upaya reformulasi atau penambahan unsure pimpinan DPR, dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan  maka Fraksi PKB berpendapat hal tersebut dapat dilakukan dengan tetap menelaah lebih dalam distribusi koordinasi pembidangan para pimpinan DPR benar-benar sesuai harapan rakyat, mengingat situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan keamanaan sangat membutuhkan perhatian kita semua, termasuk  dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Ketiga, merespon dinamika politik yang meniscayakan penambahan unsur pimpinan DPR RI atau wakil ketua DPR RI, maka Fraski PKB menyetujui untuk ditetapkan dengan komposisi Pimpinan DPR berjumlah ganjil dengan alasan sebagai berikut:

  1. Dalam perspektif sejarah sistem ketatanegaraan dan penerapan demokrasi di Indonesia sejak Pemilu 1971 terbentuk lembaga kenegaraan MPR/DPR dengan kompoisi pimpinan berjumlah ganjil, demikian halnya semenjak Pemilu 1999 ketika pimpinan MPR dan DPR dipisahkan, komposisi pimpinan masing masing lembaga juga berjumlah ganjil, hingga sampai Pemilu 2014 unsur pimpinan berjumlah ganjil yaitu seorang ketua dengan beberapa wakil ketua  yang bertugas dan berkoordinasi sesuai bidangnya.
  2. Menurut teori dan teknik persidangan bahwa kelaziman pimpinan sidang itu berjumlah ganjil untuk memudahkan pengambilan keputusan apalagi kalau terjadi dissenting opinion.
  3. Untuk mewujudkan proses permusyawaratan dalam mencapai kemufakatan yang berkadilan, proporsional dan demokratis, serta untuk meningkatkan kinerja lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, maka Fraksi PKB dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya memohon ridla kepada Allah SWT , bahwa penambahan komposisi pimpinan DPR harus berjumlah ganjil.

Dengan demikian Fraksi PKB menyampaikan persetujuan terhadap Perubahan ke-Dua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan pengambilan keputusan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta,  24 Januari  2017

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

 

Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si          H. Cucun A.Syamsurijal, S.Ag

Ketua                                                    Sekretaris

 

download PDF: PENDAPAT FPKB RUU MD3 PARIPURNA

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.