|  | 

Berita Nasional

Revisi UU P2SK, PKB: Kunci Hadirkan Kepastian Hukum

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menyetujui perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini membawa pergeseran besar dalam tata kelola keuangan nasional, salah satunya mengalihkan kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Menteri Keuangan kini langsung ke tangan DPR RI.

Juru Bicara Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menegaskan bahwa pengalihan ini merupakan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi menciptakan prinsip checks and balances yang lebih sehat di sektor keuangan.

“Penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap LPS adalah bagian dari tata kelola yang transparan. Evaluasi anggaran LPS ke depan harus terukur, objektif, dan berorientasi penuh pada efektivitas lembaga dalam menjaga kepercayaan nasabah,” ujar legislator yang akrab disapa Tomkur tersebut di Jakarta. Selain masalah anggaran LPS, revisi UU P2SK ini juga meluruskan dinamika hukum terkait kewenangan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. Selaras dengan putusan MK, PKB menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memegang kuasa eksklusif tunggal. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap ditempatkan sebagai penyidik utama sesuai mandat KUHAP.

Menurut Tomkur, kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat hanya bisa dicapai jika koordinasi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan berjalan harmonis, bukan saling tumpang tindih.

“Kunci kepastian hukum ada pada penguatan koordinasi lintas otoritas. Keberhasilan reformasi kelembagaan ini tidak diukur dari urusan administratif semata, melainkan dari sejauh mana konsumen terlindungi dan pembiayaan sektor produktif mengalir,” tegasnya.

Sektor perlindungan masyarakat bawah menjadinya perhatian paling krusial bagi Fraksi PKB. Dalam Pandangan Mini Fraksi, PKB mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring (Pinjol) dan Perjudian Daring (Judol). Fenomena ini dinilai sudah menjadi penyakit sosial yang merusak sendi ekonomi keluarga miskin.
PKB juga mengawal ketat sejumlah poin strategis lain, termasuk perluasan skema keuangan syariah melalui Sharia Restricted Investment Account (SRIA), pengaturan bursa komoditas strategis, hingga kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM.“Bagi PKB, penguatan sektor keuangan bukanlah tujuan akhir. Reformasi ini harus membumi; mampu memperkuat UMKM, menghidupkan ekonomi syariah, dan membebaskan masyarakat dari jeratan pinjol ilegal serta judi online,” pungkas Tomkur.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.