|  | 

Berita Nasional

Arzetty: UU Dikdok dan Prodi DLP Tetap Dijalankan

JAKARTA-Politisi Fraksi PKB DPR RI, Arzetty Bilbina mengusulkan agar Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) tetap dijalankan, termasuk amanat UU terkait Pelaksanaan Program Studi Dokter Layanan Primer (DLP) yang sempat menimbulkan pro kontra, Senin, 23/01.

Menurut Arzetty, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) akan membuka Program Studi DLP dan sudah disetujui oleh beberapa Fakultas Kedokteran (FK).

“Kita ketahui, pada 1 Sepetember 2016 lalu, sebanyak 17 FK menyetujui ini. Bahkan ada satu FK yang sudah menyiapkan kesediannya untuk DLP dan mereka memiliki kurikulum sesuai dengan standar kompetensi,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi X dengan beberpa dokter ahli di Gedung DPR RI.

Anggota Komisi X ini melanjutkan konflik terkait DLP tidak perlu berlanjut lagi. Karena tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat, dan distribusi dokter di Indonesia agar bisa merata.

“Tidak ada paksaan kepada dokter untuk mengikuti program DLP. Namun kita tahu, ada FK yang menjalankan prodi DLP, dan banyak juga pihak yang setuju dengan DLP, namun belum ada kesepatakatan. Kalau kita sama-sama melihat tujuan negara kita, tujuannya sama dan mulia yakni untuk menguatkan pelayanan kesehatan primer,” imbuh Arzetty.

Sebelumnya, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., PhD menjelaskan, jalur pendidikan setara spesialis untuk DLP diadakan di UU Dikdok agar ada spesialis di layanan primer yang bekerja dengan maksimal sampai pensiun. Selama ini, sebagian besar dokter umum berada di layanan primer sebelum menjadi spesialis di pelayanan rujukan.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.