|  | 

Pandangan Fraksi

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

PENDAPAT AKHIR MINI
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Disampaikan Oleh Jubir FKB DPR-RI : H. Otong Abdurrahman
Anggota Nomor : A-149

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang Terhormat Saudara Pimpinan Sidang,
Saudara Menteri Hukum dan HAM RI beserta jajarannya,
Saudara-saudara Anggota Dewan dan
Hadirin yang terhormat,

Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini kita bersama-sama dapat menghadiri Rapat ini dalam rangka pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, shahabat dan pengikutnya yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran serta menegakkan keadilan di muka bumi ini.
Selanjutnya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi atas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini.

Saudara Pimpinan Sidang, Dan hadirin yang terhormat,
UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memiliki posisi dan peran yang sangat penting dalam menopang dan mengimplementasikan prinsip negara hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini berperan penting dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum melalui pengaturan tentang akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh dalam pengaturan tentang hubungan bisnis, serta pengaturan tentang jabatan notaries.
Dalam perjalannya, kita temui beberapa permasalahan yang menyebabkan UU ini tidak dapat diimplementasikan dengan baik, terutama menyangkut persoalan multi-intepretasi atas kewenangan pembuatan akta berkenaan dengan pertanahan, kewenangan dalam pembuatan risalah lelang, isu rangkap jabatan terselubung pada Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara, dan juga persyaratan untuk menjadi notaris.
Sehubungan dengan adanya beberapa permasalahan tersebut, kita selaku pembentuk undang-undang telah menyepakati untuk melakukan perubahan atas UU nomor 30 tahun 2004 ini dengan tujuan untuk mengoreksi, menambahkan dan menegaskan beberapa norma pengaturan dalam rangka memastikan peran dan fungsi Notaris sebagai pejabat yang menjalankan pelayanan publik sehingga lebih menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Saudara Pimpinan Sidang, Dan hadirin yang terhormat,
Dalam proses pembahasan RUU perubahan atas UU nomor 30 tahun 2004 ini, Pansus Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah menjalani proses pembahasan yang panjang baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai pakar dan stakeholder. FPKB menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam atas kerja keras kita semua dalam rangka mengupayakan terwujudnya jaminan kepastian hukum bagi Profesi Notaris dan masyarakat terkait dengan urusan akta otentik dan notariat ini.
Secara Umum, FPKB menyepakati hasil-hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus RUU ini, mengingat bahwa materi-materi perubahan tersebut telah melalui proses kajian dan pembahasan yang mendalam.
Dalam kesempatan ini, FPKB hendak kembali menegaskan bahwa profesi Notaris yang sangat strategis ini sangat memerlukan kecakapan dan integritas yang tinggi. mengingat bahwa Notaris merupakan pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik. Dalam konteks ini, maka FPKB sangat mendukung gagasan untuk memperketat persayarat menjadi notaris diantaranya dengan menambah jangka waktu magang (dari 12 bulan menajdi 24 bulan) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan pengalaman dan kecakapan calon Notaris, pembentukan majelis kehormatan Notaris untuk menjaga kehormatan dan keluruhan jabatan notaris, FPKB juga mendukung pengaturan teknis untuk meningkatkan profesinalisme jabatan Notaris seperti ; penambahan kewajiban, larangan merangkap jabatan, dan alasan pemberhentian sementara Notaris.
Di sisi lain, tentunya peran pengawasan dan penegakan sanksi oleh majelis pengawas juga menjadi kunci utama. Pengawasan ini sangat penting dalam rangka menjaga integritas dan professionalisme Notaris sehingga mereka dapat bekerja dan bertindak dalam koridor Kode Etik Profesi mereka.

Sejalan dengan hal tersebut, penguatan eksistensi Majelis Pengawas menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan, sehingga dalam hal ini FPKB mendukung penuh upaya penguatan ini melalui pengaturan secara lebih detail tentang penguatan dan penegasan Organisasi Notaris.
Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,
Menimbang berbagai catatan tersebut di atas, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI dengan mengucap Bismillahirrohmaanirrohiim menyatakan menyetujui RUU ini untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat selanjutnya.
Demikian Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI atas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini, Atas segala perhatian yang diberikan, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mengucapkan banyak terima kasih. Mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keridloannya. Amin.

Wallahul muwaffiq ilaa aqwamiththorieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 12 Desember 2013

PIMPINAN,
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI
Marwan Ja’far Muh. Hanif Dhakiri
Ketua Sekretaris

 

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.