|  | 

Pandangan Fraksi

Pendapat Mini FPKB Atas Rancangan Kebijakan Energi Nasional

Disampaikan Oleh Jubir FKB DPR-RI : Ir. Nur Yasin, MBA (Anggota Nomor : A-164)

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat
Dan hadirin yang berbahagia,

Alhamdulillahi robbil ‘alamiin. Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini kita bersama-sama dapat menghadiri rapat pada kesempatan ini.

Shalawat serta salam kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran serta menegakkan keadilan di muka bumi.

Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan Pendapat Mini Fraksi tentang Rancangan Kebijakan Energi Nasional.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,
Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa sumber daya energi harus secara efisien dan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber daya energi sebagai kekayaan alam Nusantara harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik saat ini maupun generasi yang akan datang.

Energi mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memiliki peranan strategis dalam pencapaian tujuan sosial, ekonomi dan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan. Energi juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, sekaligus menjadi ukuran tingkat kemakmuran bangsa. Oleh sebab itu, bangsa yang maju dan sejahtera dapat diindikasikan dengan penggunaan energi perkapita yang tinggi.

Seiring dengan pembangunan ekonomi dan kenaikan jumlah penduduk, maka sebagai konsekwensinya kebutuhan energi nasional akan meningkat dengan pesat dimasa mendatang. Sementara itu, sebagian besar energi dalam negeri masih berasal dari jenis energi fosil, yaitu minyak bumi, gas bumi dan batu bara yang merupakan energi tak terbarukan. Energi nasional, diisamping untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, juga harus diekspor untuk mendapatkan devisa negara.

Disisi lain, akses untuk mendapatkan jaminan suplai energi yang handal, baik untuk keperluan masyarakat dan industri, baik itu industri baja, industri kelistrikan, industri kimia dan petrokimia sampai saat ini belum terpenuhi secara optimal.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi nasional, pemerintah harus menerapkan menejemen energi secara tepat, dalam bentuk pengelolaan penyediaan energi nasional dan pemanfaatannya. Penyediaan energi nasional harus dilakukan baik dalam bentuk sumberdaya energi fosil (minyak bumi, batu bara dalam bentuk padat, cair dan gas, gas bumi;coal bed methane CBM) maupun sumber daya energi non fosil (panas bumi, biomassa, tenaga air, tenaga surya, tenaga angin, nuklir dll). Demikian pula untuk pemanfaatan energi, juga harus dilakukan secara optimal, agar dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,
Kebijakan Energi Nasional (KEN) merupakan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, guna tercapainya kemandirian dan ketahanan energi nasional, dan KEN diarahkan untuk mewujudkan ketahanan energi dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.

Untuk itu, energi harus dikelola berdasarkan azas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan msyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

Dan seiring dengan amanat pasal 21 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi yang menyebutkan pemanfaatan energi dilakukan dengan cara; mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi; mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan; dan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.

Disisi lain, kondisi Indonesia saat ini membuktikan bahwa sumber daya energi didalam negeri belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan masih sebatas untuk diekspor dalam bentuk energi primer, guna menghasilkan devisa negara dan sumber utama APBN. Sementara itu, kebutuhan energi sebagai bahan bakar dan bahan baku industri untuk menggerakkan perekonomian nasional belum terpenuhi, akibatnya terjadi krisis energi diberbagai wilayah di Indonesia. Padahal pemanfaatn sumber energi secara optimal untuk kebutuhan dalam negeri, menjadi modal penggerak pembangunan yang akan memberikan nilai tambah ekonomi (added value) dan dampak berganda (multiplier effect).

Disamping itu, besarnya ketergantungan terhadap minyak bumi mengakibatkan pengembangan energi alternatif non minyak menjadi terhambat.

Selanjutnya, dengan tetap berpegang teguh pada komitmen untuk terus ikut dalam gerakan program penurunan emisi gas rumah kaca 2010-2020, yang berpengaruh terhadap perubahan iklim, dimana penyumbang terbesar gas rumah kaca adalah sektor energi. Untuk dapat meningkatkan ketahanan energi dan ketersediaan energi berkelanjutan, maka diperlukan strategi pengembangan teknologi produksi dan konversi energi. Strategi ini harus mempertimbangkan penggunaan sumber energi lokal; peningkatan efisiensi proses produksi dan konvensi energi, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Dengan semakin kompleksnya permasalahan pengelolaan energi nasional maka diperlukan adanya Kebijakan Energi Nasional (2010 s.d. 2050) yang komperehensif dan dapat menjadi pedoman yang memberikan arah pengelolaan energi nasional ke depan.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,
Dalam kesempatan ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bermaksud memberikan pandangan dan catatan terkait dengan Rancangan Kebijakan Energi Nasional, untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat-rapat berikutnya.

Pertama, sesuai dengan tujuan penyusunan Rancangan Kebijakan Energi Nasional, yaitu tercapainya kemandirian pengelolaan energi untuk mewujudkan ketahanan energi dan mitigasi perubahan iklim, pada dasarnya negara ini mempunyai sumber daya energi yang cukup untuk memenuhi ketersediaan energi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri, dan peningkatan devisa negara. Namun masih bergantung pada energi fosil, dan enggan untuk berpindah ke energi terbarukan. Padahal sumber daya energi terbarukan sangat melimpah.

Keengganan untuk berpindah ke energi terbarukan ini, didukung dengan masalah tidak adanya infrastruktur energi yang memadai untuk menggunakan sumber daya energi terbarukan. Sehingga pembangunan infrastruktur energi menjadi faktor utama dan mendesak yang harus diselesaikan. Baik pembangunan infrastruktur energi di daerah perdesaan, perkotaan dan daerah terpencil untuk mempermudah akses pemanfaatan energi.

Kedua, untuk mendukung tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri, kemandirian dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, maka harus secara perlahan, dan terukur untuk mengurangi dan membatasi eksplorasi dan eksploitasi energi fosil oleh asing, dan mengalih dayakan ke sumber daya manusia nasional.

Sehingga secara tidak langsung ikut meningkatkan tercapainya kemandirian pengelolaan energi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan kemampuan dan peranan industri dan jasa energi dalam negeri. Hal ini juga ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Ketiga, FPKB sangat mendukung berbagai upaya untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan ikut serta dalam program gerakan penurunan emisi gas rumah kaca disektor energi sebesar 1,02% pada tahun 2020.

Dengan demikian, Indonesia harus memiliki kebijakan terkait dengan pemanfaatan energi yang berwawasan lingkungan, sehingga Indonesia tidak akan menjadi ladang pengrusakan lingkungan bagi para pengambil manfaat sumber energi dalam negeri.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,
Selanjutnya, Rancangan Kebijakan Energi Nasional, menjadi kebutuhan mendesak sebagai pedoman untuk mewujudkan tercapainya tujuan pengelolaan energi nasional yang berkelanjutan, sekaligus untuk peningkatan perekonomian masyarakat maka dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui Rancangan Kebijakan Energi Nasional untuk dibahas lebih lanjut.

Demikian pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang Rancangan Kebijakan Energi Nasional, atas perhatian anggota dewan, dan hadirin sekalian kami mengucapkan terima kasih.

Wallahul Muwafiq ilaa awamit Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 25 November 2013

PIMPINAN,
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

Marwan Ja’far Muh. Hanif Dhakiri
Ketua Sekretaris

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.