|  | 

Pandangan Fraksi

Pendapat Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan Jiwa

Disampaikan Oleh Jubir FKB DPR-RI : Muhammad Unais Ali Hisyam
Anggota Nomor : A-171

Alhamdulillahi robbil ‘alamiin. Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini kita bersama-sama dapat menghadiri Rapat dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.
Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran serta menegakkan keadilan di muka bumi.
Selanjutnya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan Pendapat Fraksi atas Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,
Kesehatan manusia harus dipandang secara utuh, indicator dari “sehat” tidak hanya didasarkan pada keadaan fisik yang sehat saja, akan tetapi sehat mental/jiwa, sehat spiritual dan social harus seimbang. Kesehatan jiwa sekaligus menjadi bagian integral untuk menunjang terwujudnya kualitas hidup setiap manusia.
Menurut riset Kesehatan Dasar 2007 prevalensi gangguan mental emosional berupa depresi dan cemas pada masyarakat Indonesia yang berumur di atas 15 tahun mencapai 11,6 persen dari jumlah penduduk 169 juta jiwa. Sehingga jumlah penderita gangguan jiwa ringan, atau disebut dengan istilah Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebanyak 19,6 juta orang.
Sedangkan masalah kejiwaan ODMK jika dibiarkan akan beresiko meningkat menjadi gangguan kejiwaan atau di sebut ODGJ (Orang dengan Gangguan Kejiwaan).

Pimpinan Sidang dan Hadirin yang terhormat,
Pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia masih jauh dari memadai. Upaya kesehatan jiwa belum menjadi prioritas dalam upaya kesehatan nasional. Sumber daya dalam upaya kesehatan jiwa juga masih sangat terbatas.
Jumlah rumah sakit di Indonesia sampai Januari 2013 sebanyak 2.083, dan hanya 32 rumah sakit khusus kesehatan jiwa milik pemerintah dan 16 rumah sakit khusus kesehatan jiwa swasta. Rumah sakit khusus kesehatan jiwa tidak tersebar merata di seluruh propinsi, dan ada 8 propinsi yang belum memiliki rumah sakit khusus kesehatan jiwa.
Disamping itu, pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit umum juga terbatas. Dari 1.678 rumah sakit umum yang terdata, hanya sekitar 2 persen yang memiliki layanan kesehatan jiwa. Hanya 15 rumah sakit dari 441 rumah sakit umum daerah milik pemerintah kabupaten/kota yang memiliki layanan psikiatri. Kondisi serupa terjadi pada puskesmas, hanya 1.235 puskesmas yang memberikan layanan kesehatan jiwa dari sekitar 9.000 puskesmas di seluruh pelosok Indonesia.
Disamping masalah fasilitas, tenaga kesehatan jiwa juga masih terbatas. Hingga bulan September 2013, diketahui bahwa ada 809 dokter Spesialis Kejiwaan yang tersebar di 2.179 rumah sakit yang teregistrasi di RS. Selain psikiater, jumlah psikolog juga sedikit, dan banyak terfokus di kota besar.
Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah pembiayaan dalam pelayanan kesehatan jiwa yang mahal, dan perawatan gangguan kejiwaan membutuhkan waktu yang lama. Hingga saat ini, belum ada formula jaminan kesehatan yang meliputi semua kebutuhan ODGJ. Bahkan ODGJ bisa mengakibatkan kerugian, berupa hilangnya produktivitas seseorang serta beban ekonomi, dan biaya kesehatan yang harus ditanggung keluarga dan negara. Proses pengobatan penderita ODGJ bisa berlangsung seumur hidup.

Pimpinan Sidang dan Hadirin yang terhormat,
Kondisi ODGJ di Indonesia seringkali menjadi korban ketidak adilan dan perlakuan yang semena-mena dari masyarakat, seperti tindak kekerasan, penelantaran dan pemasungan. Pemasungan banyak terjadi pada ODGJ baik di kota maupun Desa, baik di rumah penderita ODGJ dan/atau dipanti-panti perawatan penderita ODGJ.
Penyebab dari masalah ini adalah rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai gangguan kejiwaan sehingga masyarakat tidak mengetahui akses kesehatan untuk memeriksakan kesehatan jiwanya. Selain itu, adanya stigma negatif mengenai gangguan kejiwaan yang membuat masyarakat malu untuk memeriksakan gangguan kejiwaanya pada fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.
Kondisi inipun akan semakin menambah masalah psikososial di komunitas seperti yang ditunjukkan dengan meningkatnya insiden bunuh diri, adiksi zat psikoaktif, kekerasan, dan banyaknya penderita psikotik kronik yang menggelandang.
Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa sangat penting sebagai upaya perlindungan pemerintah terhadap ODMK dan ODGJ. Penderita gangguan kejiwaan menjadi bagian dari masyarakat yang termarginalkan baik dari sisi pelayanan, sisi socialnya bahkan sisi hak asasi manusia. Dan kesehatan jiwa merupakan bagian yang paling banyak terintegrasi dalam semua aspek kehidupan, seperti di bidang pendidikan, hukum, perlindungan anak dan perempuan, kesehatan, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan.
FPKB memandang bahwa penderita ODMK dan ODGJ sangat membutuhkan perlindungan dan jaminan hukum dari Negara. RUU Kesehatan Jiwa ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi ODMK dan ODGJ secara menyeluruh. Didalamnya mencakup melindungi, mempromosikan dan memenuhi hak-hak orang dengan masalah kejiwaan.

Pimpinan Sidang dan Hadirin yang terhormat,
Demikian, pendapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa. Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan semua proses yang sudah berlangsung, dengan memohon Ridla, Rahmad dan Maghfirah Allah SWT. dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Kesehatan Jiwa.
Demikian Pendapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI atas Rancangan Undang-Undang ini, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Wallahul muwaffiq ilaa aqwamiththorieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 10 Oktober 2013

PIMPINAN
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

Marwan Jakfar Hanif Dhakiri
Ketua Sekretaris

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.