|  | 

Berita Nasional

Malik: Politik Dinasti Dilarang dalam RUU Pilkada

Abdul Malik HaramainJakarta - DPR menyoroti bahayanya politik dinasti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti yang terjadi di Banten. Melalui RUU Pilkada DPR melarang adanya praktek dinasti.

"Politik dinasti ini sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR, bunyi klausulnya kira-kira kerabat incumbent atau keluarga dekat incumbent apakah gubernur, bupati, wali kota tak boleh maju sebagai calon kepala daerah kecuali setelah selesai satu periode," kata anggota komisi II Abdul Malik Haramain, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Malik mencontohkan, jika ibunya menjadi gubernur maka anaknya tidak boleh menjadi calon kepala daerah di kabupaten atau wali kota di wilayah yang sama, sampai ibunya turun dari jabatannya.

"Anak gubernur boleh maju menjadi calon bupati tapi di propinsi lain. Kalau di satu propinsi harus nunggu jeda 1 tahun (sampai gubernur lengser)," tuturnya.

"Ya di Banten itu nggak bisa, ibunya gubernur adik iparnya Wali Kota Tangerang Selatan," imbuh Malik mencontohkan.

Soal alasan larangan politik dinasti, Malik menuturkan politik dinasti cenderung pada potensi melakukan kecurangan dan manipulasi.

"Alasan lain memberi kesempatan kepada calon lain untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah," ucapnya.

Pasal larangan politik dinasti itu kini sudah disepakati tinggal menunggu pasal lain yang masih dalam pembahasan, komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada itu selesai dalam masa sidang kali ini.

"Masih ada dua minggu sebelum reses, mudah-mudahan (bisa diketok)," ucap politisi PKB itu.(dtk)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.