|  | 

Pandangan Fraksi

Pandangan Mini Fraksi RUU Penghapusan Kekersan Seksual

 

PANDANGAN MINI FRAKSI

PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG UNDANG

TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

 

Disampaikan Oleh

JuruBicara FPKB DPR-RI : Nihayatul Wafiroh

AnggotaNomor: A-65

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua,

 

 

Yang  Terhormat, Saudara Pimpinan Sidang;

Yang  Terhormat, Saudara  Anggota Dewan;

Serta  Hadirin yang berbahagia

 

 

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas perkenan-Nya, pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Badan Legislasi DPR RI dengan .......................... dalam rangka mendengarkan penyampaian Pandangan Mini Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

 

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman yang maju dan menghargi hak-hak kemanusian, sehingga kita dapat meneladani beliau untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur.

 

Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, atas nama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, untuk menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap pembahasan RUU tentangPenghapusan Kekerasan Seksual .

 

 

Saudara Pimpinan Sidang, Anggota Dewan, Menteri ..................RI serta Hadirin yang terhormat,

 

Mengawali penyampaian Pandangan Mini Fraksi ini, perkenankanlah kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah bekerja dengan baik dalam pembahasan RUU ini. Fraksi kami memahami sepenuhnya, bahwa saat ini dibutuhkan segera perangkat regulasi untuk pengambilan keputusan antar stakeholders terkait dalam perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dan terbebas dari Kekerasan Seksual. Kita ketahui bersama bahwa pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Tujuan ini harus dimaknai sebagai perlindungan yang komprehensif bagi seluruh warga negara, tak terkecuali perempuan  sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

 

Saudara Pimpinan Sidang, Anggota Dewan, serta Hadirin yang terhormat,

 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, setelah mengikuti secara seksama dan sungguh-sungguh terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini baik di Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, Panja serta pembahasan di Raker beberapa waktu yang lalu, maka memandang ada beberapa hal penting yang patut dicatat sebagai latarbelakang sikap FPKB terkait dengan RUU ini, diantaranya adalah sebagai berikut :

 

  1. FPKB memandang bahwa Salah satu bentuk perlindungan terhadap warga negara adalah perlindungan atas hak bebas dari ancaman dan kekerasan. dan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini termasuk ketentuan khusus atau lex specialist dari KUHP, dimana Kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata didukung melalui muatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan dalam RUU ini juga mengatur secara detail mulai pelaporan, pemeriksaan hingga hak-hak korban diatur dalam RUU ini. Dan salah satu hal yang penting adalah pemulihan pada korban kekerasan seksual;
  1. FPKB memandang pentingnya memberi perhatian yang khusus terhadap beberapa point antara lain Pasal 1 ayat 1, Pasal 3, 4, 11, 23, 46 dan 108;
  2. FPKB memandang bahwa wacana moralitas juga menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan, pemulihan, pemenuhan rasa keadilan, dan jaminan ketidakberulangan;
  3. FPKB memandang urgensi Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) sebagai  upaya penanganan, perlindungan dan pemulihan korban secara terpadu dan komprehensif sebagai Sistim terpadu yang menunjukkan proses keterkaitan antar-instansi/pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan seksual dan akses  pelayanan yang mudah dan terjangkau korban dalam setiap proses peradilan kasus kekerasan seksual;

 

Saudara Pimpinan Sidang, Anggota Dewan, serta Hadirin yang terhormat,

Demikianlah beberapa pandangan kami terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini. Akhirnya, setelah mendapat perbaikan-perbaikan serta memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh proses yang telah berlangsung di Timus, Timsin dan Panja selama ini, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dengan memohon ridlo dan pertolongan Allah SWT, dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirrahiim,  menyatakan persetujuannya, bahwa RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini untuk dilanjutkan pembahasan ketingkat selanjutnya, sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya mengharapkan dorongan dari seluruh Anggota DPR RI baik perempuan dan laki-laki, media massa, dan seluruh masyarakat agar RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera disahkan dan dapat secara efektif mencegah dan menghapus adanya kekerasan seksual.

 

Atas perhatian saudara Pimpinan dan para Anggota, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mengucapkan banyak terima kasih.Mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keridloannya. Amien.

 

 

Wallahul Muwaffiq illaa AqwamithThorieq,

Wassalamu'alaikumWr. Wb.

 

Jakarta, 31 Januari 2017

 

 

PIMPINAN,

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

 

 

 

Dra.Hj. Ida Fauziyah, M,Si                         H. Cucun Syamsurijal, S.Ag

Ketua                                                                         Sekretaris

 

PANDANGAN MINI FRAKSI RUU KS

 

 

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.