|  | 

Berita Nasional

Neng Nik: RUU KS Memastikan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA - Rancangan Undang-undang kekerasan seksual (RUU KS) akhir disetujui semua fraksi untuk dibahas lebih lanjut di paripurna DPR RI. Nihayatul Wafiroh, anggota komisi IX Fraksi PKB DPR RI, yang sejak awal konsen mangawal draft UU ini menilai langkah ini sebagai sejarah baru dalam sistem peradilan Indonesia.

"Ini adalah sejarah baru bagi kita semua. RUU ini membentuk pengetahuan penting dalam sistem peradilan kita. Sebuah sistem peradilan yang memihak pada korban. Kita patut bangga dengan keputusan seluruh fraksi DPR RI yang menyetujui RUU ini dibahas ditingkat lanjut." kata Nihayah usai menyampaikan pandangan mini fraksi di ruang baleg DPR Senayan, selasa 31/01.

Neng Nik yang menyampaikan RUU KS ini memuat tentang pencegahan, penanganan, peelindungan, penindakan pelaku, pemulihan korban serta penguatan partisipasi masarakat. Dengan muatan tersebut diharapkan memberi keadilan bagi korban kekerasan seksual di masa lalu, sekarang serta dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual.

"Sebagai pengusul RUU ini, saya akan terus berusaha memastikan agar RUU ini menjadi payung hukum yang dapat mencegah terjadinya KS, mengobati trauma korban KS di masa lalu serta mencegah jatuhnya korban" tegasnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.