|  | 

Opini

Menuju Reformasi DPD

Akhir-akhir ini peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali dipertanyakan oleh publik. Pemantiknya adalah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Sabtu (6/2) yang merekomendasikan pembubaran lembaga tinggi itu. Beberapa senator merasa sedih dan kecewa hingga kemudian merespons rekomendasi PKB dengan berbagai argumentasi pertahanan. Ketua DPD Irman Gusman ikut angkat bicara. Irman menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya adalah produk reformasi yang menghendaki terwujudnya keseimbangan. Semangat awal lahirnya DPD adalah untuk mendekonstruksi sistem pemerintahan sentralistik gaya Orde Baru dengan harapan terjadi sinergi antara lembaga pemerintah pusat dan daerah. Saat itu masyarakat di daerah menaruh harapan agar masalahnya dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. DPD digadang-gadang mampu memainkan peran sentralnya membawa aspirasi daerah. Namun, faktanya jauh panggang dari api. Dalam amanat UUD 1945 Pasal 22 D ayat 1 disebutkan, DPD mempunyai tiga fungsi. Pertama, legislasi, berwenang ikut membahas dan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Kedua, memberikan pertimbangan kepada DPR. Ketiga, pengawasan atas pelaksanaan undangundang (UU) dan penyampaian hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. Amanat UUD tersebut sejatinya menempatkan DPD sebagai lembaga kuat yang berfungsi memberikan pengawasan pelaksanaan UU. Namun, DPD hanya sebagai “penghias demokrasi”. Hal itu terjadi lantaran pada 2000 terjadi perubahan pada konstitusi kita yang memperkuat fungsi DPR. Salah satunya kewenangan sebagai badan legislatif pembentuk UU yang awalnya hak presiden kemudian dikembalikan ke DPR. Penguatan tersebut tidak sertamerta diikuti oleh penguatan fungsi DPD sehingga kewenangannya masih sangat lemah. Menurut saya, terdapat empat hal yang memosisikan rekomendasi Mukernas PKB tersebut berada pada titik pijak yang kuat. Pertama, dengan era informasi seperti saat ini, tidak diperlukan lagi DPD sebagai penyambung lidah antara kepentungan daerah dan pusat. Pada masa Orde Baru memang terdapat jarak antara pemerintah pusat dan daerah sehingga setiap kepentingan daerah selalu menemui rintangan saat diperjuangkan di tingkat nasional. Saat ini kondisi sudah sangat berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Nawacitanya “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, membuka arus komunikasi dari berbagai penjuru. Artinya, aspirasi daerah langsung bisa melesat di jantung pusat. Kedua, pelaksanaan fungsi DPD sebagai penyeimbang dua kamar (bikameral) untuk terwujudnya check and balance perlu dievaluasi karena sistem ini menuntut DPD berperan sekuat gajah, namun faktanya tidak demikian. Sampai saat ini produk DPD tidak bisa diukur, baik yang bersifat kebijakan maupun program yang langsung dirasakan masyarakat. Ketiga, keberadaan DPD belum sepenuhnya menjadi “dewa penolong” bagi masyarakat bawah. Anggaran operasional yang dibebankan kepada rakyat tidak seimbang dengan manfaat yang dirasakan. Perlu saya ulas, pada 2009 jumlah anggaran DPD dalam APBN sebesar Rp468,8 miliar. Kemudian pada 2010 sebesar Rp639,2 miliar, pada 2011 sebesar Rp553 miliar, pada 2012 sebesar Rp589,8 miliar, pada 2013 sebesar Rp592,5 miliar, dan pada 2014 sebesar Rp739 miliar. Keempat, kondisi DPD saat ini tidak seirama dengan Nawacita Presiden Jokowi yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan efektif. Semangat mewujudkan sistem pemerintahan efektif harus diikuti optimalisasi fungsi seluruh lembaga negara. Jika tidak, pembubaran adalah opsi yang harus dipilih. Saya mengapresiasi Presiden Jokowi atas komitmennya mewujudkan sistem pemerintahan efektif dengan meñandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural. Ini pil pahit yang harus ditelan lembaga yang mengalami “disfungsi”. Jangan Berlarut Dalam kasus ini kita mempunyai dua pilihan yaitu membubarkan atau memperkuat fungsi lembaga yang dinakhodai oleh Irman Gusman. Pastinya, kondisinya tak boleh dibiarkan seperti saat ini. Banyak makan biaya, namun tak berdaya. Pembiaran kasus ini sama halnya dengan melakukan pemborosan yang melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, reformasi DPD adalah kebutuhan mendesak. Dalam ihwal ini saya mencatat ada empat hal yang dapat dilakukan. Pertama, DPR dan pemerintah harus duduk bersama mengagendakan rapat koordinasi khusus persoalan ini. Kita paham bahwa sinergi DPR dan pemerintah sangat diperlukan sebagai upaya melakukan reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan, termasuk DPD. Kedua, segera membentuk tim reformasi DPD. Tim ini terdiri atas beberapa ahli independen yang bertugas melakukan kajian dan riset untuk memberikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah. Ketiga, membuka komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjaring masukan-masukan konstruktif. Penjaringan masukan melalui survei sangat direkomendasikan karena hal ini akan mampu menjawab pertanyaan apakah DPD masih diperlukan oleh masyarakat. Keempat, mendorong lembaga masyarakat dan media untuk memantau DPD lebih ekstra, berprinsip pada efisiensi dan efektivitas dalam capaian kinerja dan layanan kepada masyarakat. Keikutsertaan masyarakat yang berpotensi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara sukarela atas kinerja para penyelenggara negara sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. Selain langkah di atas, terobosan individual anggota DPD untuk berperan lebih maksimal juga sangat diperlukan. Harus ada kepekaan dan intuisi sosial untuk “mengendus” permasalahan daerah serta kreativitas dalam meramu “racikan” kebijakan demi terwujud pemerataan pembangunan. Sudah saatnya seluruh “urat nadi” bangsa tergerakkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Sebab itu, saya mengajak kepada rekan-rekan anggota DPR RI dan pemerintah untuk lebih ekstra menyikapi hal ini. Kita semua tak boleh melakukan pembiaran. Dalam sebuah adagium, kita diwajibkan untuk mengubah kemungkaran, ketidakberdayaan, dan pemborosan dengan tangan, mulut, atau hati kita.

Jazilul Fawaid

Sekretaris Fraksi PKB dan Anggota Komisi III DPR RI

 

Diterbitkan di koransindo pada jumat 19/02/16

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.