|  | 

Pandangan Fraksi

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 BESERTA NOTA KEUANGANNYA

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI

PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
BESERTA NOTA KEUANGANNYA

Disampaikan Oleh Juru Bicara FPKB DPR-RI :
Hj. Chusnunia Chalim, M.Si, M.Kn
Anggota Nomor: A-148

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua,

Yang Terhormat, Saudara Pimpinan Sidang
Yang Terhormat, Saudara Anggota Dewan
Yang Terhormat, Saudara Menteri Keuangan RI
Serta Hadirin sekalian yang berbahagia

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas perkenan-Nya, pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka mendengarkan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 beserta Nota Keuangannya.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, yang telah mengajarkan kepada kita bagaimana mengelola dan mengatur masyarakat, bangsa dan negara, sehingga kita dapat meneladani beliau untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur.

Selanjutnya, mengingat masih dalam suasana Hari Raya dan di bulan Syawal, perkenankan kami atas nama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, untuk menyampaikan Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir batin kepada seluruh hadirin serta seluruh rakyat Indonesia dimana pun berada, khususnya bagi umat Islam yang baru saja menyelesaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Saudara Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Keuangan serta hadirin sekalian yang terhormat,

Perumusan kebijakan fiskal tahun 2015 melalui instrument Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya seharusnya dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, tiga fungsi pokok kebijakan fiskal yang berupa Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi dan Fungsi Stabilisasi diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, sehingga perekonomian nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan dengan terdistribusinya hasil pembangunan secara merata dan terwujudnya stabilitas fundamental perekonomian. Tahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ke tiga, yaitu untuk tahun 2015-2019, maka pelaksanaan kebijakan fiskal tahun 2015 ini sangatlah urgent, mengingat bahwa tahun 2015 juga merupakan fase awal transisi kepemerintahan yang diharapkan tetap dapat melahirkan kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

Penyusunan kebijakan fiskal tahun 2015 harus ditempatkan tidak hanya semata-mata bersifat sebagai baseline budget saja bagi Pemerintahan baru yang akan datang, tetapi FPKB memandang bahwa arah kebijakan fiskal tahun 2015 tetap harus memperhatikan dan mengutamakan terhadap kewajiban peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia terutama dalam hal pengurangan pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan yang masih terjadi sampai hari ini. Penyusunan RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan ini secara khusus telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu oleh UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional tahun 2005-2025. Disisi lain, pembahasan dan penyusunan RUU tentang APBN TA 2015 ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 Amandemen keempat, selain itu juga mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Secara umum, FPKB memprediksikan bahwa perkembangan perekonomian nasional pada tahun 2015 akan semakin stabil bila dibandingkan tahun 2014. Hal ini seiring dengan mulai membaiknya kinerja ekonomi global ditahun 2015 yang diperkirakan akan mencapai 4,0 persen, lebih tinggi dari tahun 2014 yang diperkirakan mencapai 3,4 persen dengan didukung oleh pulihnya perekonomian di berbagai negara maju dan volume perdagangan dunia yang diperkirakan akan meningkat dari 4,0 persen di tahun 2014 menjadi 5,3 persen di tahun 2015, maupun didukung oleh kondisi stabilitas perekonomian domestik yang lebih baik seperti terjaganya laju inflasi dan daya beli masyarakat yang meningkat. FPKB berpandangan bahwa dengan semakin membaiknya trend kondisi ekonomi global dan domestik ditahun 2015 nanti, maka optimalisasi rencana pelaksanaan kebijakan fiskal ekspansif oleh pemerintah harus dapat menciptakan stimulus fiskal yang baik sehingga memberikan hasil yang semakin positif dalam mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan tersedianya ruang fiskal yang cukup, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat dengan indikator kesempatan kerja semakin banyak tersedia serta kemiskinan di Indonesia juga semakin berkurang. Hal ini juga sesuai dengan sasaran dan target dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015, yang bertemakan: “Melanjutkan Reformasi Pembangunan Bagi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan”.
Saudara Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Keuangan, Serta Hadirin Yang Terhormat,

Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna tanggal 15 Agustus 2014 yang lalu, diketahui bahwa besaran asumsi dasar ekonomi makro yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut; 1) pertumbuhan ekonomi 5,6 persen, 2) laju inflasi (yoy) 4,4 persen, 3) suku bunga SPN 3 bulan 6,2 persen, 4) nilai tukar Rp.11.900 per dolar Amerika Serikat, 5) harga minyak ICP US$105 per barel, dan 6) lifting minyak 845 ribu barel per hari serta lifting gas bumi sebesar 1.248 barel setara minyak per hari.

Menanggapi berbagai besaran asumsi dasar ekonomi makro yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, berikut ini ada beberapa hal penting yang patut dicatat sebagai latar belakang sikap FPKB, yang perlu diketengahkan terkait dengan RUU tentang APBN TA. 2015 ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Terhadap penetapan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,6 persen FPKB melihat ini sebagai keputusan yang masih cukup moderat diambil oleh pemerintah. FPKB berpendapat, bahwa dengan extra effort semua stakeholders maka target pertumbuhan ekonomi tahun 2015 masih memungkinkan dapat dicapai pada kisaran 5,6-5,8 persen. Selain itu, FPKB melihat bahwa dengan membaiknya prediksi kondisi ekonomi dunia dan domestik ditahun 2015 yang ditopang oleh meningkatnya kinerja investasi dan perdagangan dunia dapat berdampak positip pada peningkatan ekspor dan investasi (PMTB), serta didukung tingginya permintaan domestik oleh konsumsi masyarakat dan pemerintah maupun masih kuatnya dukungan bonus demografi yang dimiliki Indonesia, selanjutnya akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi domestik di tahun 2015 menjadi lebih baik. FPKB juga berpandangan bahwa kualitas pertumbuhan ekonomi tahun 2015 harus bisa mencerminkan terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menurunnya pengangguran terbuka dan berkuranganya tingkat kemiskinan, sehingga target kuantitatif tingkat pengangguran terbuka tahun 2015 pada kisaran 5,5–5,8 persen dan sasaran kuantitatif tingkat kemiskinan tahun 2015 pada kisaran 9,0-10,0 persen wajib tercapai.
  2. Terhadap penetapan target inflasi sebesar 4,4 persen ditahun 2015, maka FPKB berpendapat bahwa untuk menjaga ekspektasi inflasi tersebut tetap diperlukan adanya peningkatan koordinasi kebijakan antara otoritas moneter, otoritas fiskal dan sektor riil melalui sinergitas koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa meminimalisir resiko dampak inflasi. Secara umum struktur inflasi di Indonesia ditahun 2015 tidak jauh berbeda dengan yang dihadapi tahun 2014 yaitu masih dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti bahan pangan, energi, dan infrastruktur serta resiko faktor iklim dan bencana alam. Khusus mengenai problem pasokan dan distribusi pangan harus menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera dicarikan solusi, seperti memperbaiki sistem logistik nasional.
  3. Terhadap besaran tingkat suku bunga SPN 3 bulan (%) yang ditentukan pemerintah dikisaran 6,2 persen, FPKB memandang bahwa Pemerintah dan Bank Indonesia untuk terus mengupayakan terjaganya kestabilan tingkat suku bunga di tahun 2015 dengan memperhatikan prospek perkembangan likuiditas domestik dan juga aliran modal masuk yang kemungkinan akan mengalami volatilitas sebagai dampak risiko pengetatan likuiditas global serta proyeksi ekses dari risiko rencana kenaikan suku bunga the Fed Fund Rate (FRR).
  4. Terhadap asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp.11.900 per dolar AS, FPKB memandang bahwa trend pergerakan nilai tukar rupiah tahun 2015 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan tahun 2014 dengan didukung optimalisasi kerjasama yang lebih baik antara Pemerintah dengan otoritas moneter dan sektor riil di Indonesia. FPKB sependapat dengan langkah Pemerintah dan Bank Indonesia untuk meneruskan bauran kebijakan dalam kerangka financial deepening dan penguatan sistem keuangan sebagai upaya menarik arus modal ke pasar keuangan Indonesia serta menciptakan kestabilan nilai tukar rupiah, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan ekspor neto dan investasi yang pada akhirnya akan membuat posisi cadangan devisa ikut menguat dengan didukung prospek peningkatan kinerja transaksi berjalan dan neraca transaksi modal dan financial yang semakin baik..
  5. Penetapan asumsi Harga minyak Indonesia Crude Price (ICP) oleh pemerintah sebesar US$ 105,0 per barel ditahun 2015 ini ditentukan setelah memperhatikan perkiraan berbagai faktor fundamental seperti pemulihan ekonomi global yang berpengaruh pada permintaan, persediaan dan distribusi minyak global serta perkiraan harga minyak dunia oleh lembaga internasional. Dalam hal ini, maka FPKB berpendapat bahwa penetapan ICP ini sebisa mungkin memberi dampak positif bagi penerimaan negara yang berasal dari PPh migas, PNBP SDA migas, dan PNBP lainnya yang berasal dari pendapatan minyak mentah Domestic Market Obligation (DMO).
  6. FPKB berpendapat bahwa penetapan lifting minyak bumi yang dipatok sebesar 845 ribu barel per hari (bph) dan juga lifting gas bumi sebesar 1.248 ribu barel setara minyak per hari pada tahun 2015 ini harus bisa terealisasi, mengingat bahwa sudah beberapa tahun belakangan selalu meleset dari target yang ditetapkan. Untuk menghindari melesetnya realisasi target lifting minyak dan gas bumi ini maka pemerintah harus mendapat dukungan oleh kesanggupan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, khusunya berkaitan dengan penyelesaian masalah perijinan dan tumpang tindih peraturan pembebasan lahan. Hal ini untuk mengantisipasi kegagalan pencapaian lifting minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan tadi, sebab penurunan lifting minyak dan gas bumi ini akan berpengaruh langsung terhadap menurunnya PPh Migas dan PNBP Migas serta alokasi dana bagi hasil ke daerah.

Saudara Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Keuangan, Serta Hadirin Yang Terhormat,

APBN merupakan salah satu instrument Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terkait dengan perannya dalam menyelenggarakan kegiatan perekonomian. Untuk mencapai arah kebijakan pembangunan nasional tersebut, maka tema kebijakan fiskal dalam RAPBN 2015 ditetapkan untuk “Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”. Setelah mencermati postur RAPBN 2015 yang diajukan oleh pemerintah ini, maka FPKB memandang perlu memberikan beberapa catatan penting, yaitu sebagai berikut:

1. Terhadap target Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN TA.2015 sebesar Rp.1.762,3 triliun yang terdiri atas Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp.1.758,9 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp.3,4 triliun. FPKB melihat bahwa Kebijakan Pendapatan Negara dan Hibah tahun 2015 masih didominasi 0leh penerimaan dalam negeri, khususnya di sektor perpajakan. Pada tahun 2015 penerimaan perpajakan diprediksi mencapai Rp.1.370,8 triliun atau meningkat sebesar 10,o persen dibandingkan tahun 2014 dan menyumbang sebesar 77,9 persen dari total Pendapatan Dalam Negeri.

Dengan melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi yang positif dan didorong oleh arah kebijakan ekspansif, maka FPKB sekali lagi meminta pemerintah untuk dapat meningkatkan tax ratio menjadi sekitar 14-16 persen terhadap PDB, atau lebih tinggi dari target pemerintah sebesar 12,32 persen. Untuk itu, pemerintah harus dapat segera membenahi kebijakan fiskal di bidang perpajakan serta harus secepatnya mengantisipasi kebocoran sumber penerimaan di sektor perpajakan yang terjadi selama ini. Disamping sektor perpajakan, FPKB juga meminta pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai yang sudah baik beberapa tahun kebelakang melalui kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pada tahun 2015 nanti. Dalam hal ini, FPKB mendorong semua kebijakan pengamanan penerimaan perpajakan maupun penerimaan kepabeanan dan cukai yang telah disusun pemerintah untuk dijalankan secara konsekuen dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia dan infrastruktur yang memadai.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik yang berasal dari Penerimaan SDA, Dividen BUMN, maupun PNBP lainnya, FPKB melihat potensi untuk ditingkatkan masih terbuka luas. Khusus untuk penerimaan dari sektor migas, FPKB mendukung langkah pemerintah agar mengupayakan terciptanya efisiensi cost recovery sehingga menurunkan angka ratio cost recovery terhadap gross revenue.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik yang berasal dari Penerimaan SDA, Dividen BUMN, maupun PNBP lainnya diperkirakan sebesar Rp.388,04 triliun, FPKB memandang banwa potensi untuk ditingkatkannya PNPB ini masih cukup terbuka. FPKB mencermati bahwa target penerimaan SDA Migas yang merupakan sumber utama penerimaan dalam struktur PNBP selama ini dibandingkan dengan sumber PNBP lainnya yang dalam RAPBN 2015 ini ditargetkan Rp.206,8 triliun, lebih kecil atau menurun 2,3 persen dari APBNP 2014 harus menjadi perhatian semua stakeholder terkait. FPKB berpendapat bahwa pemerintah perlu lebih mendorong optimalisasi produksi minyak dan gas, dengan dukungan pemberian fasilitas fiskal maupun non fiskal yang dibutuhkan, serta mengupayakan terjadinya efisiensi besaran cost recovery atau biaya operasional eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang dibebankan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS kepada pemerintah, sehingga dapat menurunkan ratio cost recovery terhadap gross revenue ditahun 2015 nanti.

Khusus terkait penerimaan SDA Nonmigas yang bersumber dari penerimaan perikanan dalam RAPBN 2015 yang ditargetkan sama dengan tahun 2014 hanya sebesar 250,0 miliar, maka FPKB memandang agar pemerintahan yang akan datang lebih fokus dan bersungguh-sungguh untuk membuat kebijakan yang dapat mendorong peningkatan pendapatan perikanan tersebut, hal ini juga mengingat begitu luar biasanya potensi maritim atau kelautan yang dimiliki oleh Indonesia yang tidak pernah di kelola secara maksimal selama ini.

2. Kebijakan Belanja Negara dalam tahun 2015 untuk mencapai sasaran utama pembangunan pemerintah yang di rencanakan sebesar Rp.2.019,8 triliun dengan rincian alokasi untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp.1.379,9 triliun dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp.639,9 triliun, yang terdiri dari dana Transfer ke daerah sebesar Rp.630,9 triliun dan Dana desa sebesar Rp.9,06 triliun harus diupayakan tepat sasaran. FPKB sekali lagi mendorong pemerintah untuk memperbaiki buruknya penyerapan anggaran belanja negara yang selalu terulang setiap tahun agar dapat diatasi di tahun 2015 nanti. Dalam hal ini, FPKB juga meminta bahwa pelaksanaan tata kelola Belanja Negara dalam RAPBN 2015 baik berupa kebijakan Belanja Pemerintah Pusat yaitu belanja K/L sebesar Rp.600,6 triliun maupun belanja Non K/L sebesar Rp.779,2 trilun dapat dikelola secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab serta diarahkan untuk mengatasi persoalan pengganguran, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, menanggulangi kemiskinan dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Terkait untuk program pengelolaan subsidi, FPKB berpendapat bahwa alokasi anggaran subsidi sebesar Rp.443,5 triliun, yaitu untuk subsidi energi sebesar Rp.363,5 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp.69,9 triliun ini disatu sisi menunjukkan pemerintah masih konsisten untuk memperhatikan kondisi masyarakat miskin di Indonesia serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa di dalam negeri, namun disisi lain juga berdampak kepada meyempitnya ruang fiskal yang dimiliki dalam RAPBN 2015 nantinya. Untuk itu, FPKB berpendapat bahwa alokasi anggaran subsidi ini harus dikelola secara efisien dan diarahkan lebih tepat sasaran guna memperbaiki kualitas belanja negara, dengan didukung basis data yang transparan dan menggunakan sistem penyaluran subsidi yang lebih kredibel dan akuntabel.

Mengenai alokasi anggaran Belanja Transfer ke Daerah dan Desa, FPKB berpendapat bahwa harus diperhatikan kembali prosentase yang ideal antara belanja Pemerintah Pusat dengan Belanja transfer kedaerah, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga dalam hal ini pengawasan terhadap distribusi alokasi anggaran transfer kedaerah baik berupa DAU, DBH, DAK maupun dana-dana Otsus dan Dana Penyesuaian untuk lebih ditingkatkan kembali, mengingat dari pos-pos anggaran tersebut diatas selama ini sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi. FPKB secara khusus meminta agar implementasi pengalokasian Dana Desa mulai tahun 2015 sebagaimana diatur dalam ketentuan dan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bisa dilakukan oleh pemerintah secara baik dan tidak terjadi penyimpangan, mengingat bahwa Transfer Dana Desa tersebut ditujukan untuk dapat mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa pada umumnya.

Mengenai anggaran belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, FPKB berpendapat bahwa harus diperhatikan kembali prosentase yang ideal antara belanja Pemerintah Pusat dengan Belanja transfer ke daerah dan dana desa, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. FPKB berpandangan bahwa anggaran Transfer ke Daerah sebagai instrument untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah di tahun 2015, seperti Dana Perimbangan sebesar Rp.509,5 triliun untuk alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan juga Dana Otonomi Khusus sebesar Rp.16.5 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp.547,5 miliar dan Dana Transfer Lainnya sebesar Rp.104,4 triliun harus dilakukan dengan dukungan akurasi data dan penetapan alokasi dan penyaluran anggaran secara tepat waktu. Selain itu, FPKB meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih memfokuskan anggaran belanja yang bersumber dari DAU maupun DAK untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan alokasi Dana Desa sebesar 9,06 triliun dalam RAPBN 2015, maka FPKB secara khusus meminta agar implementasi pengalokasian Dana Desa mulai tahun 2015 tidak boleh menyimpang sebagaimana diatur dalam ketentuan dan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengingat bahwa Transfer Dana Desa tersebut ditujukan untuk dapat mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa pada umumnya.

3. FPKB memandang bahwa Kebijakan Defisit Anggaran pada RAPBN TA.2015 sebesar 2,32 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebanding dengan nominal Rp.257,6 triliun merupakan konsekuensi logis dari dipilihnya kebijakan fiskal ekspansif oleh pemerintah. Dalam hal ini, FPKB tetap meminta pemerintah untuk hati-hati dan secara cermat dalam memilih komposisi pembiayaan yang dilakukan, baik yang lewat kebijakan utang maupun non utang. Rencana pemerintah untuk mengambil pembiayaan defisit anggaran lewat sumber pembiayaan utang dengan menerbitkan SBN harus dilakukan secara hati-hati (prudent), dengan mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali (solvabilitas) nantinya. Terakhir, FPKB meminta pemerintah harus memperhatikan volatilitas perkembangan pasar SBN dalam negeri dan juga terus mencermati akan resiko sewaktu-waktu terjadinya sudden reversal atau pembalikan dana asing secara tiba-tiba, terlebih lagi dikarenakan Indonesia masih penganut rezim devisa bebas.
Saudara Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Keuangan, Serta Hadirin Yang Terhormat,

Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 beserta Nota Keuangannya. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka Fraksi Partai Kebangkita Bangsa menyatakan persetujuannya agar RUU APBN TA 2015 ini dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Atas segala perhatian yang diberikan, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mengucapkan banyak terima kasih. Mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keridloannya. Amien.

Wallahul Muwaffiq llaa Aqwamith Thorieq,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 19 Agustus 2014

PIMPINAN,
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

Marwan Ja’far                                       Muh. Hanif Dhakiri
Ketua                                                    Sekretaris

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.