|  | 

Pandangan Fraksi

PANDANGAN FPKB DPR-RI TERHADAP RUU TENTANG PERDAGANGAN

PANDANGAN MINI FRAKSI
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG UNDANG
TENTANG PERDAGANGAN

Disampaikan Oleh Juru Bicara FPKB DPR-RI : Ir. HM. Lukman Edy, M.Si
Anggota Nomor: A-147

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua,

Yang Terhormat, Saudara Pimpinan Komisi VI DPR RI
Yang Terhormat, Saudara Anggota Komisi VI DPR RI
Yang Terhormat, Saudara Menteri Perdagangan RI
Yang Terhormat, Saudara Menteri Keuangan RI
Yang Terhormat, Saudara Menteri Hukum dan HAM RI

Serta Hadirin yang berbahagia

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas perkenan-Nya, pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka mendengarkan penyampaian Pandangan Mini Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, yang telah mengajarkan kepada kita bagaimana mengelola dan mengatur masyarakat, bangsa dan negara, sehingga kita dapat meneladani beliau untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur.

Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, atas nama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, untuk menyampaikan Pandangan Mini Fraksi terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan ini.

Saudara Pimpinan Sidang, Anggota Dewan, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Hadirin yang terhormat,

Mengawali penyampaian Pandangan Mini Fraksi ini, perkenankanlah kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Timus, Timsin dan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perdagangan yang telah bekerja dengan baik dalam pembahasan RUU ini. Fraksi kami memahami sepenuhnya, akan peran strategis perdagangan dalam perekonomian harus didorong untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi dan dilaksanakan berdasarkan prinsip kebersamaan, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan yang bertujuan untuk tercapainya struktur ekonomi yang kokoh. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan pada terwujudnya kesejahteraan rakyat. Salah satu pembangunan bidang ekonomi ini adalah melalui sektor perdagangan, baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional. Kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional, yang dalam jangka panjang diharapkan dapat menunjang peningkatan produksi dan memacu kelancaran arus distribusi Barang dan Jasa.

Posisi Indonesia yang menempati urutan ke-empat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar merupakan pasar yang sangat potensial bagi sektor perdagangan, baik perdagangan dalam negeri maupun berasal perdagangan internasional. Namun seiring dengan berkembangnya perdagangan bebas, maka dewasa ini semakin banyak produk-produk barang dan jasa dari luar negeri yang menyerbu pasar di domestik. Meskipun sektor perdagangan ini berperan besar dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia, tapi tetap saja banyak permasalahan dan hambatan yang menyertainya. Melihat begitu kompleksnya perkembangan dan persoalan yang dihadapi sektor perdagangan di Indonesia ini, maka ada satu kebutuhan yang sangat mendesak yaitu adanya regulasi yang komprehensif dan representatif dalam bentuk Undang-Undang yang khusus mengatur tentang perdagangan.

Kebutuhan akan UU Perdagangan ini juga dilandasi atas kesadaran bahwa sejak merdeka hingga sekarang, Indonesia belum punya UU Perdagangan, dan selama ini regulasi hanya bersandar pada kitab UU hukum dagang warisan kolonial. Secara umum, FPKB melihat bahwa kehadiran UU tentang Perdagangan ini sangat strategis dalam mendukung peranan perdagangan yang merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional. Dengan demikian, UU Perdagangan ini juga diharapkan dapat memberi daya dukung tidak saja dalam peningkatan produksi dan pemerataan pendapatan, tetapi juga mensejahterakan rakyat dengan didukung oleh daya saing produk nasional yang kuat.

Saudara Pimpinan Sidang, Anggota Dewan, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Hadirin yang terhormat,

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, setelah mengikuti secara seksama dan sungguh-sungguh terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan ini baik di Timus, Timsin dan Panja, maka memandang ada beberapa hal penting yang patut dicatat sebagai latar belakang sikap FPKB terkait dengan RUU ini, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. FPKB, berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan ini sangatlah penting dan strategis dalam upaya mengatur praktek perdagangan yang lebih baik di Indonesia. Terlebih lagi bahwa memadai lagi dalam memenuhi pengaturan yang semakin kompleks dari dinamika perkembangan situasi perdagangan yang menuntut adanya ketegasan pengaturan penegakan hukum, dan juga berdasarkan praktik dan standar internasional yang ada.
  2. FPKB memandang bahwa adanya ketentuan yang mengatur mengenai pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di sektor perdagangan yang dilakukan pemerintah melalui pembinaan dan pengembangan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam RUU ini akan meningkatkan daya saing dan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lebih berperan dalam perdagangan nasional. Selain itu, ketentuan ini dapat dimaksudkan juga untuk menjadi bagian kebijakan affirmative action oleh Negara dalam memberikan dukungan pengembangan usaha perdagangan mikro, kecil dan menengah sehingga dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia.
  3. FPKB berpendapat bahwa diaturnya tentang Standardisasi yang bersifat mandatory dalam RUU ini yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan setiap barang dan/jasa di dalam negeri wajib memastikan bahwa kualitas produk yang diperdagangkan memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib diharapkan dapat mendorong perkembangan perdagangan menjadi lebih baik.
  4.  FPKB sepakat dengan diaturnya ketentuan tentang perlindungan dan pengamanan perdagangan dalam RUU ini. Dalam hal ini, maka produk nasional di pasar dalam negeri maupun luar negeri yang telah dirugikan sebagai akibat praktek perdagangan tidak sehat, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut.
  5. FPKB memandang bahwa pengaturan mengenai Kerja Sama Perdagangan Internasional dalam RUU ini yang mengamanatkan bahwa adanya kewajiban pemerintah untuk meminta persetujuan DPR sangatlah tepat, termasuk dalam hal ini pengambilan keputusan melakukan ratifikasi terhadap perjanjian perdagangan nasional yang ada, mengingat bahwa konsekuensi dari perjanjian internasional tersebut jelas menyangkut kepentingan nasional atau hajat hidup orang banyak.
  6. FPKB berpendapat bahwa adanya ketentuan mengenai pembentukan Komite Perdagangan Nasional didalam RUU ini harus berbanding lurus dengan peningkatan efektifitas pengambilan keputusan yang penting oleh seluruh stakeholder yang terlibat, terutama berkaitan dengan pembahasan pengamanan dan perlindungan pasar dalam negeri.
  7. FPKB memandang bahwa adanya pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan antara Pemerintah, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di dalam RUU ini menunjukkan semangat desentralisasi peran dan tanggung jawab dalam sektor perdagangan ini sangat besar. Namun demikian, dalam hal ini FPKB secara tegas berpendapat untuk tetap mempertahankan agar menghapus frasa “dapat” dalam ketentuan perizinan di bidang perdagangan yang masih harus didelegasikan dari Pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah, dikarenakan bahwa urusan perdagangan bukanlah domain yang harus ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Pendapat dan sikap FPKB ini adalah sesuai dengan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 10 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1).
  8. FPKB menolak keras tentang pengaturan norma pemberian preferensi Perdagangan secara Unilateral kepada negara kurang berkembang sebagaimana yang akan diatur di dalam RUU ini. FPKB berpendapat bila pemberian preferensi tersebut justru akan menghambat pengembangan dan perlindungan perdagangan nasional. FPKB memandang bahwa pemberian preferensi tersebut akan berpengaruh langsung kepada usaha pemerintah dalam memproteksi pasar dalam negeri serta menegasikan berbagai hak dalam ketentuang perdagangan yang bisa diperoleh negara kita seperti safeguard dan lain sebagainya.
  9. Untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan serta melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, maka FPKB mendukung terhadap pengaturan Penyidikan yang dilakukan Penyidik Polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Disamping itu pengaturan mengenai ketentuan pidana yang tegas dalam UU ini diyakini bisa meminimalisir perbuatan yang melawan hukum.

Saudara Pimpinan Sidang, Anggota Dewan, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Hadirin yang terhormat,

Demikianlah beberapa pandangan kami terhadap RUU tentang Perdagangan ini. Akhirnya, setelah mendapat perbaikan-perbaikan serta memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh proses yang telah berlangsung di Timus, Timsin dan Panja selama ini, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dengan memohon ridlo dan pertolongan Allah SWT, dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirrahiim, menyatakan persetujuannya, bahwa RUU tentang Perdagangan ini untuk dilanjutkan pembahasan ke tingkatan selanjutnya, sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Atas perhatian saudara pimpinan dan para anggota, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mengucapkan banyak terima kasih. Mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keridloannya. Amien.
Wallahul Muwaffiq llaa Aqwamith Thorieq,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 10 Februari 2014

PIMPINAN,
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

Ketua                                                             Sekretaris

Marwan Ja’far                                            Muh. Hanif Dhakiri

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.