|  | 

Pandangan Fraksi

Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara

PENDAPAT AKHIR MINI

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Disampaikan Oleh Jubir FPKB DPR-RI : H. Abdul Malik Haramain, M.Si.
Anggota Nomor : A-161

Assalaamu’alaikum wr. wb.
Yang Terhormat Saudara Pimpinan Sidang
Saudara Menteri Dalam Negeri RI beserta jajarannya,
Saudara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI beserta jajarannya,
Saudara Menteri Dalam Negeri RI beserta jajarannya,
Saudara Menteri Hukum dan HAM RI beserta jajarannya,
Menteri Keuangan RI beserta jajarannya,

Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini kita bersama-sama dapat menghadiri Rapat ini dalam rangka pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, shahabat dan pengikut-Nya yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran serta menegakkan keadilan di muka bumi ini.
Selanjutnya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi atas Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara ini.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,

Reformasi sistem kepegawaian menjadi sebuah kebutuhan penting dalam rangka menyukseskan reformasi di negeri kita. Sejarah telah menunjukkan bahwa manajemen kepegawaian yang kita terapkan dari awal hingga saat ini belum menemukan format yang tepat, sehingga kita belum bisa merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari kinerja mereka.

Beberapa persoalan klasik yang mengemuka antara lain adalah pertama, persoalan loyalitas dan netralitas pegawai negeri, dimana sejak era orde lama hingga masa sekarang isu ini selalu menjadi pemicu munculnya ketidakpercayaan publik. Kuatnya tarikan terhadap pegawai negeri untuk diseret ke dalam percaturan politik praktis yang dilakukan oleh berbagai kekuatan politik telah menjerumuskan pegawai negeri ke dalam jurang konflik kepentingan.

Di sisi lain, masih rendahnya kualitas dan professionalitas pegawai negeri juga menyebabkan semakin tidak efektifnya pelayanan publik yang mereka jalankan sehingga acapkali menimbulkan multiplier effect, baik di sector ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Persoalan lain yang tak kalah menyedihkan adalah moralitas pegawai yang masih rendah. Sementara itu, beban anggaran Negara untuk membiayai pegawai negeri ini semakin lama semakin membengkak.

Sehingga perlu dibangun aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan kepegawaian dan semangat reformasi birokrasi.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,

Masyarakat sangat berharap adanya pelayanan publik yang bermutu dan cepat. Sehubungan dengan hal itu, maka reformasi aparatur negara yang lebih cepat diperlukan untuk membangun kapasitas public service.

Dalam konteks inilah kiranya tepat langkah yang sudah diambil oleh DPR untuk menyusun RUU ini dalam rangka memperbaiki system kepegawaian kita. Proses awal penyusunan rancangan undang-undang ini telah dilaksanakan secara baik oleh Panja RUU Aparatur Sipil Negara dengan menyusun struktur pengaturan yang lengkap mulai dari asas, nilai dasar, manajemen, hingga system pembinaan.
Mencermati betapa mendesak dan pentingnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini, FPKB hendak menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut:

  1. RUU ini mendorong kembalinya sistem sentralisasi manajemen kepegawaian. Sebelumnya desentralisasi kepegawaian telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, dengan kondisi ini FPKB berharap RUU Aparatur Sipil Negara ini berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya untuk mereformasi Birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
  2. FPKB masih mencatat mengapa larangan dan ancaman pidana hanya mencakup ruang lingkup seleksi CPNS dan KASN ? Sementara dalam Naskah Akademik dan juga misi RUU ini mengatur tentang manajemen ASN ? mengapa tidak diatur larangan-larangan terkait dengan abuse of power misalnya, dan lain sebagainya.
  3. Dalam rekrutmen CPNS diatur adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh pendaftar (Pasal 54 ayat (1)). FPKB masih sangat berharap Norma ini sebaiknya ditambah dengan memberikan prioritas terhadap Pegawai tidak tetap yang tentunya telah memiliki pengalaman dan pengetahuan terkait dengan tugas dan kewajiban sebagai ASN.
  4. FPKB mendukung pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya harus memiliki profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada asas merit atau perbandingan antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
  5. FPKB mendukung dibentuknya Komisi Aparatur Sipil Negara dalam rangka penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara yang lebih baik.
  6. Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya, pengaturan yang hanya melarang menjadi anggota partai politik tidaklah cukup, seperti pengaturan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam perhelatan politik praktis seperti Pilkada, sanksi tegas dalam penyalahgunaan kewenangan belum ada dalam RUU ini.

Pimpinan sidang dan hadirin yang terhormat,

Demikian, Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI terhadap dan RUU tentang Aparatur Sipil Negara. FPKB mengharapkan agar beberapa catatan yang kami sampaikan dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan selanjutnya.
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan semua proses yang sudah berlangsung di Dewan selama ini, dengan memohon Ridla, Rahmad dan Maghfirah Allah SWT. dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menyetujui RUU tentang Aparatur Sipil Negara untuk segera dibahas lebih lanjut pada tingkat berikutnya.
Atas segala perhatian yang diberikan, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mengucapkan banyak terima kasih. Mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keridloannya. Amin.

Wallahul muwaffiq ilaa aqwamiththorieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 16 Desember 2013

PIMPINAN,
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI

Marwan Ja’far                                   Muh. Hanif Dhakiri
Ketua                                                    Sekretaris

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.