|  | 

Berita Nasional

UU Desa Disahkan, PKB Minta Kades Manfaatkan 10% APBN

Jakarta – PKB mengklaim sebagai partai yang konsisten dan berhasil memperjuangkan agar 10 persen APBN untuk desa dimasukkan dalam RUU tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga, pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa terwujud.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar mengatakan, perjuangan PKB dalam memperjuangkan 10 persen APBN untuk desa tersebut tidak sia-sia. Karena, usulan tersebut disahkan oleh DPR dan sudah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 72 ayat 2 UU Desa.

“Dengan disahkan UU Desa tersebut PKB mengajak seluruh Kepala Desa se Indonesia agar memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Marwan di Jakarta, Kamis (19/12).

Untuk itu, kata Marwan, sudah sepatutnya dana tersebut diperuntukkan untuk program pengentasan kemiskinan dan meningkatkan infrastruktur pedesaan yang selama ini masih mengalami kesenjangan dengan perkotaan.

“Dengan dana tersebut, desa harus bisa menjadi basis produksi kebutuhan pokok khususnya sumber pangan. Sebagai upaya mempertahankan ketahanan pangan nasional,” jelasnya.

Dari alokasi APBN dan APBD untuk Desa, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu berharap desa menjadi subyek pembangunan dan tidak lagi mengandalkan program dari Pemerintah. “Desa bisa mandiri untuk menentukan program sesuai dengan kebutuhan lokal,” tegasnya.

Namun, lanjut Marwan, semua itu akan sulit terwujud tanpa kerja sama yang baik. Untuk itu, ia berharap agar semua elemen masyarakat di desa dan stakeholder dapat mendukung program desa sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara (PDB).

“Sebab sumber daya alam Indonesia berada di desa. Dengan adanya anggaran 10 persen dari APBN tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadikan desa sebagai basis pembangunan,” tandasnya.(deliknews)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.