Program Hukum Partai Kebangkitan Bangsa

Memberi perhatian khusus terhadap kepentingan masyarakat desa, petani dan nelayan.
Jakarta-Identik dengan kalangan Nahdliyin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyuarakan program yang ‘tidak biasa’ jika dibandingkan dengan partai-partai lain. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPP PKB Saifullah Ma’shum mengatakan salah satu program hukum yang akan diusung partai berlambang lingkaran bumi dikelilingi sembilan bintang ini adalah memperkuat perlindungan petani dan nelayan.
Konkretnya, kata Saifullah, segala produk legislasi yang berkaitan dengan petani dan nelayan harus menjadi perhatian pemerintah. Program ini diusung karena PKB menyadari bahwa pendukung utama mereka adalah masyarakat pedesaan terutama yang mata pencahariannya nelayan dan petani.
Secara khusus, PKB memberi perhatian khusus terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Saifullah, PKB bertekad akan mengawal proses pembentukan regulasi yang merupakan turunan dari UU Desa. PKB bahkan siap memberikan usulan-usulan terkait implementasi UU Desa.
Beralih ke isu-isu hukum ‘mainstream’, Saifullah mengatakan PKB termasuk partai yang berniat mendorong amandemen UUD 1945. Namun, dia menegaskan makna amandemen di sini bukan untuk memasukkan paradigma baru. Yang akan dilakukan PKB adalah mengusulkan beberapa perubahan substansi UUD 1945 yang dalam perjalanannya menjadi tidak tepat.
“Kami justru ingin merevisi sejumlah materi UUD 1945 yang ternyata pada perjalanan sekian tahun (setelah amandemen) itu ada kekhilafan ijtihad politik oleh DPR pelaku amandemen,” ujar Saifullah.
Lebih detail, Saifullah memaparkan tiga hal materi amandemen UUD 1945 yang akan diusung PKB. Pertama, mengenai otonomi daerah. Desentralisasi harus lebih tegas, tidak samar dalam konstitusi, sehingga sesuai dengan tujuannya untuk mempercepat kesetaraan masyarakat di daerah.
Kedua, tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Selama ini, PKB menilai DPD menyia-nyiakan uang negara karena dibiayai negara, tapi fungsi dan perannya sekadar asesoris. Ketiga, PKB melihat postur kelembagaan negara yang ada saat ini terlalu gemuk. PKB, kata dia, ingin merumuskan postur kelembagaan negara yang ideal untuk Indonesia.
Bicara tentang DPR, PKB melontarkan wacana agar ‘tetangga’ DPD itu dibatasi dominasinya. Menurut Saifullah, perlu diperjelas hal-hal apa saja yang harus melibatkan DPR. Sebagai contoh, seleksi pejabat negara. Saifullah melihat pekerjaan DPR yang satu ini terkesan membebani. Padahal, tugas DPR di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran sudah cukup berat.
“Harus diakui dalam perjalanannya ada beban tambahan, sementara peran pokoknya DPR seperti fungsi legislasi, kontrol, dan budget, kalau sudah dilakukan itu sudah berat. Apalagi ditambah dengan fit and proper test atau memberikan persetujuan terhadap jabatan-jabatan lembaga-lembaga negara,” kata Saifullah.
Terkait penegakan hukum, Saifullah melihat ada masalah dengan jumlah dan intensitas pelanggaran hukum yang terus meningkat tetapi tidak sebanding dengan jumlah dan kesiapan aparat penegak hukum. Masalah lainnya yang dlihat PKB adalah integritas sebagian aparat penegak hukum yang rendah sebagai konsekuensi dari proses rekrutmen yang buruk dan rendahnya tingkat kesejahteraan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum yang tidak konsisten, kata Saifullah, juga berdampak pada kepastian dalam berusaha di Indonesia. Kondisinya diperparah dengan adanya problem tarik menarik kepentingan antar instansi yang berwenang. “Yang seperti ini masih terjadi sehingga orang menjadi merasa masih banyak pintu, tidak efisien dan tidak efektif.”(sumber: hukumonline)