|  | 

Berita Nasional

Hebo Sistem Zonasi Sekolah, Lathifah Shohib: Kemendikbud Perlu Evaluasi

JAKARTA - Anggota Komisi X dari Fraksi PKB, Hj.Lathifah Shohib mengatakan pemerinttah perlu mengevaluasi siste zonasi yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, banyak aduan dari masyarakat yang menyayangkan sistem zonasi tersebut.

Di beberapa daerah banyak desakan pemerintah harus menghapus sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, sistem zonasi merugikan siswa, terutama yang berprestasi.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 diatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.

"Komisi X tadi sudah memberikan saran untuk mengevaluasi (sistem zonasi)," ucap Lathifah Shohib saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Kemendikbud RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25/06/2019.

Latifah menyoroti masih ada beberpa hal yang perlu diperbaiki. terlebih perihal minimnya sosialisasi yang menjadi sumber persoalan di Masyarakat.

"Prinsip kami dari komisi X bisa menerima program PPDB itu ada beberapa catatan, yang pertama evaluasi, yang kedua sosialisasinya kepada masyarakat masih kurang sehingga banyak kesalah-pahaman di masyarakat," tukasnya.

Sementara itu,
Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendi mengatakan, Sistem Zonasi ini guna untuk memperbaiki sistem Pendidikan.
Menurutnya, dengan sistem zonasi ini akan memberikan pemerataan pendidikan hingga ke pelosok negeri. Slain itu, Muhajir menambahkan hal ini akan bisa mengidentifikasi daerah mana saja yang belum ada sekolah-sekolahnya.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.