|  | 

Berita Nasional

Mendapat Aduan Penolakan Perppu Ormas, Cucun: Kita Tampung Aspirasi Ini

JAKARTA - Fraksi PKB akan tampung aspirasi Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Umat Islam Jabodetabek (AOUIJ) yang mengadukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Siang ini, Kamis 24/8, perwakilan AOUIJ mendatangi Fraksi PKB di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk mengadakan audiensi terkait penolakan terhadap Perppu Ormas yang dikeluarkan Pemerintah beberapa waktu lalu.

Sekretaris Fraksi PKB, H. Cucun A. Syamsurijal yang menerima audiensi menyampaikan, pihaknya akan menampung aspirasi dan menyampaikan melalui mekanisme yang ada.

"DPR sebagai perwakilan sudah selayaknya menampung aspirasi masyarakat. Kita harus akomodir, melalui mekanisme yang ada di DPR kita harus disampaikan," jelasnya.

Jangan sampai, dia melanjutkan, apa yang menjadi policy yang diambil oleh eksekutif maupun legislatif tidak mengakomodir semua pihak.

"Apapun harapan mereka, kita harus terima kemudian disampaikan dalam forum atau pembahasan yang ada di lembaga kita di DPR," ucap Legislator asal Bandung tersebut.

Terkait polemik perppu tersebut, Cucun menjelaskan pihaknya belum mengambil sikap karena baru satu aspirasi yang mengadukan.

"Ini kan baru satu yang menyampaikan aspirasinya ya, pasti nanti fraksi juga memfasilitasi dengan seluruh pimpinan-pimpinan fraksi yang ada, melalui mekanisme Bamus yaitu rapat konsultasi langkah-langkah yang akan diambil. Pasti nanti fraksi PKB akan membahas ini," tukasnya.

Selain Cucun, turut mendampingi Anggota Fraksi PKB Taufiq R Abdullah dan Marwan Dasopang.

Seperti diketahui, semenjak diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu, Perppu Ormas menuai pro dan kontra di masyarakat, termasuk Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek yang menolak.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.