|  | 

Berita Nasional

Sepeninggal Johannes Marliem, LE: Pemilih Pemula Terancam Tak Bisa Ikuti Pilkada Serentak

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy khawatir pemilih pemula tidak dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu mendatang. Pasalnya, Sepeninggal saksi kunci kasus KTP-e, Johannes Marliem, kepengurusan atas perangkat lunak perekam data kependudukan menjadi tidak jelas penyelesaiannya.

Akibatnya, para pemilih pemula atau masyarakat yang baru berusia berusia 17 tahun pada Agustus 2017, dipastikan tidak bisa direkam. Sehingga mereka tidak bisa mempunyai KPT-e untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu mendatang.

"Persoalan teknis bahwa perekaman itu ada batasnya. Kita khawatir begitu software yang dibuat ini tidak bisa merekam lagi, apa antisipasinya. Ini menyangkut jutaan pemilih yang tidak bisa direkam," ujar pria yang akrab disapa pa LE itu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/8).

UU Pilkada Pasal 200A, Sambung LE, mengamanatkan pada akhir 2018, basis data pemilih harus sudah menggunakan KTP-e dan tidak berlaku lagi surat keterangan untuk memilih.

“Soal KTP-e, dalam UU Pilkada Pasal 200A jelas mengatakan, akhir Desember 2018, 100 persen harus sudah menggunakan data kependudukan berdasarkan E-KTP. Tidak menerima bentuk surat keterangan kependudukan yang lain," pungkasnya.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.