|  | 

Berita Nasional

Anggota DPR Ini Usul Sanksi Berat Bagi Pelaku Pelecehan Anak

arzeti-bilbina-segera.10028

JAKARTA- DPR RI mendukung langkah Komnas Perlindungan Anak untuk merevisi Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Terutama terkait dengan pasal sanksi pelaku pelecehan anak.

"Harus semakin berat hukumannya supaya ada efek jera. Bagi pelaku kalau tidak diberi hukuman berat, mereka jadi seenaknya sendiri. Mereka melampiaskan imajinasi ke anak-anak seenaknya," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Arzetty Bilbina Setyawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6).

Arzeti mengatakan kasus pelecehan anak saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Banyak terjadi hampir di seluruh daerah ditemukan kasus pelecehan anak. Saat turun ke Dapil, ia manambahkan ada anak umur 3 tahun, yang tiap hari diajak kakeknya main 'kuda-kudaan' sehingga alat vital anak tersebut rusak. "Umur 3 tahun kan enggak tahu apa-apa, mereka menganggap itu kasih sayang dari sang kakek," imbuh mantan mantan model ini.

Korban pelecehan, lanjutnya banyak yang mengalami trauma berkepanjangan dan mempengaruhi masa depannya dalam arti keseluruhan. ia menjelaskan dampaknya ada yang 'balas dendam' ke anak-anak lain, ada yang menutup diri bahkan ada menolak untuk menikah. "Dia trauma dan tidak mau menikah ketika sudah besar, itu merusak generasi," ujar bakal calon walikota Surabaya ini.

Ia bahkan mengusulkan hukuman paling ekstrem bagi pelaku pelecehan dengan dikebiri. Alat vital pelaku pelecehan kepada anak-anak diberlakukan seperti memecah buah kedondong.

"Kalau perlu hukum kayak kedondong. Inget gak sih, kalau dulu mau makan kedondong, dijepit di pintu terus dipecahin (dikebiri)," tuturnya geram.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.