|  | 

Berita Nasional

PKB Dorong Pembentukan Pansus Beras Plastik

CFxoCDnVIAEucjx

JAKARTA- Dewan Pengurus Pusat PKB melalui Fraksi PKB mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki beras palsu yang beredar di masyarakat. Ketua Fraksi Helmy Faishal sudah memerintahkan Kapoksi Komisi III, Komisi IV, Komisi VI dan Komisi IX segera mendorong pembentukan pansus beras palsu kepada pimpinan DPR. Menurutnya beras palsu merupakan masalah serius yang dihadapi masyarakat

"Masalah beras plastik ini serius. Negara harus hadir untuk beri perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat," kata Helmy didampingi Rohani Kapoksi Komisi III, Daniel Johan Kapoksi Komisi IV, Neng Eem Marhumah Kapoksi Komisi VI di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (24/5).

Helmy yang juga Ketua DPP PKB menjelaskan persoalan beras sintetis merupakan persoalan serius yang setidaknya menyangkut tiga aspek, yakni keamanan, kesehatan, dan ekonomi. Dari segi keamanan, menurutnya beras palsu tidak aman bagi masyarakat, segi kesehatan dapat mengakibatkan penyakit. Sedangkan dalam segi ekonomi, hal ini dapat mengganggu tata niaga, sehingga perlu ada pembenahan di sektor perdagangan.

"Kita lihat ada beras plastik, pupuk palsu, telor sintetis, semua ini menurut kami pemerintah harus turun tangan. Bukan kami ingin besar-besarkan, tapi kami minta ada tindakan," tegas Helmy.

Kapoksi Komisi IV, Daniel Johan mengatakan langkah pembentukan Pansus dinilai perlu untuk memastikan masyarakat dalam memasuki ibadah bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan dengan tenang. Pansus, lanjutnya juga dimaksudkan untuk menjawab berbagai spekulasi terkait munculnya temuan beras sintetis yang dioplos dengan beras asli dan dijual di pasaran.

"Ada yang bilang ini pengalihan isu, ini ada motif politis, sabotase, dan sebagainya. Nah, kita harapkan lewat Pansus semua bisa terungkap. Kementrian Perdagangan, Kementrian Pertanian, Kepolisian dan Kementrian Kesehatan," jelas Daniel yang juga Wasekjen DPP PKB ini.

Daniel juga menjelaskan secara hukum penjualan beras berbahan plastik setidaknya telah melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan. "Jika ada pihak-pihak tertentu melakukan penjulan bahan makanan yang membahayakan terhadap kesehatan konsumen sanksinya cukup berat," sebut anggota DPR RI dari Kalimantan Barat itu.

Sementara Kapoksi Komisi III, Rohani, menuturkan pihaknya mengusulkan agar Pimpinan Komisi III segera memanggil Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk mencari tahu alasan lambannya penanganan beras plastik ini. Mengingat masalah ini sangat penting untuk diungkap karena menyangkut kebutuhan masyarakat.

"Beras ini kan dikonsumsi semua kalangan dari mulai bawah, menengah hingga ke atas. Untuk itu perlu penanganan cepat," kata Rohani.

Seperti diketahui awal mula beras palsu yang berasal dari plastik ditemukan di daerah Bekasi. Hal tersebut diperkuat oleh hasil laboratorium PT Sucofindo dimana beras plastik mengandung senyawa Polyvinyl Chloride yang biasa digunakan untuk bahan baku pembuat pipa paralon.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.