|  | 

Berita Nasional

Menaker Hentikan Pengiriman TKI ke Timteng

HHANIF NARSUMBER

Jakarta- Pemerintah mengambil langkah tegas terkait dengan tenaga kerja Indonesia. Pemerintah menghentikan pengiriman TKI sektor informal ke beberapa negara Timur Tengah.

"Penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal ke 21 negara di Timur Tengah dihentikan. Tindakan ini sebagai kebijakan untuk melindungi para TKI yang bekerja di sektor domestik dan didominasi oleh wanita
tersebut," ujar Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (4/5).

Hanif mengatakan kebijakan keras tersebut diterapkan bagi negara-negara Timur Tengah karena penerapan budaya atau sistem kafalah (sponsorship) yang masih kental. Dimana, lanjutnya hak privasi majikan sangat kuat daripada
perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan. "Ini seringkali mengakibatkan TKI sangat bergantung pada sifat majikan dan melemahkan posisi TKI menyangkut kondisi kerja dan kehidupannya," ujar Ketua Umum DPN
Garda Bangsa PKB ini.

Akibat sistem itu, Ia menambahkan banyak TKI yang tidak dapat pulang karena dilarang majikan meskipun masa kontrak telah habis. Bahkan TKI dipindahtangankan ke majikan lain tanpa pemberitahuan. Selain itu, banyak
indikasi tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) TKI antar negara di Timur Tengah juga menjadi latar belakang kebijakan tersebut.

"Ditengarai banyaknya trafficking antar negara disana jadi pertimbangan. Dalam minggu ini saya akan segera menandatangani SK Menaker tentang penghentian penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini," jelas Hanif.

Ia menegaskan perlindungan bagi TKI di sektor domestik terutama di negara-negara Timur Tengah dinilai masih sangat kurang. Hal itu ditambah dengan apalagi ditambah dengan budaya setempat yang semakin mempersulit
tindakan perlindungan tersebut.

"Sesuai dengan UU no. 39 tahun 2004, Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi. Pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu
jika pekerjaan tersebut dinilai membawa mudharat dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa," tegas Pria berkacamata ini.

Negara-negara Timur Tengah yang akan dihentikan bagi pengiriman TKI informal yang bekerja di sektor domestik antara lain Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir,
Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Jordania. Saat ini telah dilakukan moratorium di beberapa negara di antaranya yaitu ke Kuwait, Saudi Arabia, Yordania dan
Suriah serta tunda layanan pengesahan pesanan pekerjaan dan pengesahan kontrak di Uni Emirat Arab, Qatar, Oman dan Bahrain.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.