|  | 

Pandangan Fraksi

Pendapat Mini Fraksi PKB Tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilukada

PENDAPAT MINI FRAKSI
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

ATAS

RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR,
BUPATI DAN WALIKOTA
MENJADI UNDANG-UNDANG

DAN

RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
MENJADI UNDANG-UNDANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saudara Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,
Saudara Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI,
Saudara Menteri Dalam Negeri,
Saudara Menteri Hukum dan HAM, dan
Hadirin sekalian yang terhormat.

Pada kesempatan yang baik ini marilah kita panjatkan puji syukur ke hadlrat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah, kekuatan, niat, semangat dan kesempatan kepada kita semua sehingga kita bisa hadir dalam acara yang sangat penting bagi perkembangan demokrasi Indonesia ke depan ini, yaitu pengambilan keputusan tingkat I atas dua rancangan undang-undang. Yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota menjadi undang-undang; dan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang

Kedua RUU tersebut harus diambil keputusan segera untuk menjadi dasar bagi pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR. Pada sisi lain, keputusan atas 2 RUU ini sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak yang hendak mengetahui kepastian, apakah perjalanan demokrasi di tanah air akan bergerak maju ke depan atau justru sebaliknya bergerak mundur ke belakang.

Hadirin sekalian yang terhormat,

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 52 ayat (3) disebutkan bahwa DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Jadi, sikap DPR atas Perppu sangat jelas: setuju atau menolak. Jika setuju, berarti menyetujui seluruh substansi yang ada di dalamnya. Begitu juga sebaliknya, jika menolak berarti menolak seluruh substansi yang ada dalam Perppu tersebut.

Sejak awal, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) sudah memiliki sikap yang jelas, tegas dan terang benderang, yaitu mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pemilukada) secara langsung. Demokrasi yang berprinsip pada kedaulatan rakyat hanya bisa ditegakkan jika pemimpin daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditentukan oleh wakil-wakil rakyat. Pemilukada secara langsung lebih memberikan jaminan pada peningkatan dan perluasan partisipasi politik rakyat, pembentukan kultur politik yang lebih matang, pembelajaran kompetisi politik yang sehat, fair dan terbuka serta memberikan peluang yang lebih besar bagi individu-individu berkualitas untuk naik ke tangga puncak kepemimpinan daerah.

Pada sisi lain, secara historis, harus diingat kembali bahwa pemilukada secara langsung itu pada mulanya muncul sebagai antitesa atas pemilihan kepala daerah yang sebelumnya berlangsung tertutup, terbatas, elitis dan sarat dengan kolusi. Ketika jarum sejarah yang sudah bergerak maju itu hendak diputar kembali ke belakang melalui UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilukada dikembalikan lagi lewat DPRD, maka wajar jika kemudian muncul penolakan dan protes yang meluas di masyarakat. Pemilukada lewat DPRD dianggap oleh banyak pihak sebagai keputusan anti demokrasi.

Saat itu, sikap Fraksi PKB sebagai salah satu pengawal demokrasi sangat jelas dan tegas, yakni mendukung sepenuhnya aspirasi publik yang saat itu menolak pemilukada secara tertutup lewat DPRD. Hari ini, di forum resmi ini, Fraksi PKB ingin menegaskan ulang bahwa pilihan terhadap pemilukada secara langsung adalah pilihan yang terbaik bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

Karena itu, ketika pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Fraksi PKB memandang bahwa ini adalah langkah yang tepat untuk memulihkan sekaligus memastikan kembali perjalanan kapal demokrasi yang hampir “ditenggelamkan” itu tetap bergerak maju. Tidak ada pilihan bagi Fraksi PKB, kecuali bersikap konsisten mengawal kapal demokrasi ini terus berjalan menuju penyempurnaan.

Hadirin sekalian yang terhormat,

Berdasarkan latar belakang itu, disertai dengan rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan demokrasi Indonesia, dan dengan memohon ridho ALLAH SWT, Fraksi PKB menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota SETUJU untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Namun demikian, Fraksi PKB mengakui bahwa penyelenggaraan pemilukada secara langsung yang berjalan selama ini belum mencapai tingkat yang ideal dan sempurna. Kelemahan, keterbatasan dan kekurangan yang ada harus terus menerus diperbaiki dan disempurnakan bersama-sama.

Sekiranya RUU ini ditetapkan menjadi undang-undang bukan berarti persoalan telah selesai. Pengaturan pemilukada yang tertuang dalam Perppu tersebut harus disempurnakan ulang pada tahap berikutnya. Karena itu Fraksi PKB sangat terbuka jika pada tahap berikutnya dilakukan revisi terhadap Perppu setelah ditetapkan menjadi undang-undang.

Karena itu, pada kesempatan yang sangat baik ini, perkenankanlah Fraksi PKB memberikan beberapa catatan penting untuk bahan penyempurnaan atau revisi atas undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014, meliputi hal-hal berikut, antara lain :

1. Persyaratan Calon
Persyaratan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berjalan selama ini terkesan lebih banyak berurusan dengan soal-soal administratif, terutama terkait dengan kelengkapan berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Dalam kenyataannya, seringkali dokumen-dokumen ini tidaklah menggambarkan secara tepat tentang kualitas, kompetensi, integritas dan kepemimpinan individu calon. Ke depan, perlu dikembangkan persyaratan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengacu kepada Indeks Kepemimpinan Daerah yang memiliki indikator yang jelas, terukur, komprehensif, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satu contoh tentang syarat “Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Syarat ini paling sering diabaikan bahkan dianggap tidak penting. Pencantuman syarat ini dalam sejumlah undang-undang terkesan hanya lips service, simbolik dan pemanis belaka, tanpa kesungguhan untuk mengopersionalkannya dalam pengujian syarat calon. Tidak pernah digali dan dikembangkan secara sungguh-sungguh dan cermat, apa ukuran bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa itu? Apa indikator yang menjadi alat ukur yang jelas untuk mengukur ketaqwaan seorang calon kepala daerah/wakil kepala daerah? Dan siapa pula yang harus mengukurnya? Jika menurut ukuran yang bisa dipertanggungjawabkan, seorang calon tidak memenuhi syarat ini lantas bagaimana nasibnya sebagai seorang calon: bisa diteruskan atau gugur? Hal ini penting untuk dipertimbangkan serius oleh semua pihak mengingat aspek religiusitas termasuk komponen sangat penting dalam kepribadian dan jiwa seseorang, apalagi bagi seorang pemimpin daerah.

Tentu saja masih banyak syarat-syarat lainnya yang harus digali, dikembangkan dan disempurnakan. Setiap syarat pencalonan yang ditetapkan dalam undang-undang haruslah pula memiliki indikator atau alat ukur yang jelas untuk menilai seorang calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Semua ini diperlukan agar kita benar-benar bisa memperoleh pemimpin daerah yang terbaik yang mampu memajukan daerah itu secara nyata dan bertanggungjawab.

2. Uji Publik
Uji publik tetap diperlukan, namun hasil akhir dari uji publik haruslah jelas dan tegas. Panitia uji publik tidak sekedar memberikan keterangan bahwa seorang calon kepala derah sudah mengikuti uji publik. Jika seperti ini formatnya, maka panitia uji publik sama saja dengan panitia seminar yang hanya mengeluarkan sertifikat untuk peserta tanpa pernah tahu apakah peserta itu lulus atau tidak. Panitia uji publik harus diberi kewenangan untuk melakukan penilaian nyata atas individu calon menurut ukuran-ukuran yang jelas, terbuka, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, yuridis dan politis. Indeks Kepemimpinana Daerah bisa dijadikan acuan oleh Panitia Uji Publik untuk mengukur dan menilai individu calon. Meskipun penilaian ini bukan keputusan final atas nasib seorang calon, namun uji publik yang “berbobot” akan sangat membantu partai politik menentukan pilihan yang tepat atas seorang bakal calon yang hendak dimajukan sebagai calon definitif.

3. Indeks Kepemimpinan Daerah (IKD)
Kepemimpinan adalah kumpulan dari sejumlah kemampuan yang melekat pada diri seseorang sehingga dia layak disebut pemimpin. Pemilukada secara langsung harus mampu menjamin munculnya pemimpin, bukan melegitimasi munculnya kaum oportunis, pekerja birokrasi dan pemburu harta. Karena itu diperlukan suatu ukuran atau parameter yang obyektif, valid, komprehensif, terukur dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, filosofis, yuridis dan politis untuk menilai kemampuan kepemimpinan seseorang.

Ini adalah persoalan serius karena menyangkut masa depan pembangunan dan kemakmuran di daerah. Jangan menyederhanakan soal kepemimpinan daerah hanya sekedar soal politik dukung-mendukung dan kemampuan financial seorang calon. Harus dikembangkan alat ukur baru kepemimpinan daerah yang bersifat obyektif dan komprehensif. Regulasi pemilkukada harus memuat secara jelas dan tegas Indeks Kepemimpinan Daerah (IKD) sebagai acuan untuk merumuskan persyaratan seorang calon kepala daerah.

Dengan tidak diberlakukannya penilaian yang serius untuk meloloskan seorang calon kepala daerah akan berdampak sistemik yang mengacaukan seleksi obyektif kepemimpinan daerah berbasis kompetensi. Dampak buruknya, siapa saja bisa jadi calon gubernur, bupati dan walikota sebagai akibat simpelnya persyaratan calon kepala daerah. Dan inilah hasilnya: kepala daerah banyak masuk bui, kemiskinan lambat diatasi, KKN merajalela di daerah, insfrastruktur tambal sulam, pertanian bergerak lambat, dan seterusnya. Situasi ini harus segera dicegah dan diatasi dengan cara menerapkan alat ukur baru untuk menilai seorang calon kepala daerah berdasarkan Indeks Kepemimpinan Daerah (IKD).

Indeks Kepemimpinan Daerah (IKD) harus mencakup berbagai aspek secara komprehensif, obyektif, akurat dan terukur, antara lain aspek-aspek berikut:
a. Religiusitas;
b. Pemahaman ideologi, kesetiaan dan wawasan nasional;
c. Karakter dan sikap mental pribadi;
d. Kemampuan komunikasi;
e. Kemampuan manajerial;
f. Kemampuan konseptual-akademik;
g. Wawasan regional dan global;
h. Dukungan lintas golongan/parpol;
i. Kemampuan ekonomi/financial pribadi;
j. Rekam jejak, termasuk masalah hukum;
k. Kehidupan keluarga;
l. Dan sebagainya.

Tentu saja berbagai indikator lainnya masih bisa digali, dikembangkan dan dirumuskan lebih sempurna, termasuk di dalamnya menyertakan hal-hal yang bersifat adiminsitratif-dokumentatif.

4. Rentang Waktu Tahapan Pemilukada
Rancangan tahapan pemilukada sesuai Perppu nomor 1 tahun 2014 membutuhkan waktu sekitar 13 sampai 14 bulan, dari mulai penerbitan PKPU, pendaftaran bakal calon, pembentukan panitia uji publik, pelaksanaan uji publik, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil rekapitulasi, penyelesaian sengketa hingga penetapan calon terpilih. Jika ada putaran kedua, maka diperlukan waktu hingga 17 bulan seluruhnya. Rentang waktu yang panjang ini tentu tidak efisien, diperlukan pendalaman dan kajian ulang atas seluruh proses yang berlangsung dalam tahapan pemulukada ini.

5. Pemilukada Serentak
Terkait pemilukada serentak juga memerlukan pendalaman dan pembahasan yang komprehensif, bukan sekedar waktu pelaksanaannya, tetapi juga menyangkut pilihan-pilihan model “ke-serantak-an” itu, apakah serentak secara nasional atau serentak berdasarkan wilayah/regional tertentu. Harus diingat pemilukada serentak memerlukan kesiapan yang cukup matang pada banyak aspek, termasuk aspek penyelesaian sengketa, aspek keamanan dan stabilitas nasional, aspek kesiapan penyelenggara pemilu, dan sebagainya. Jangan memandang pemilukada serentak hanya dengan pertimbangan efisiensi waktu dan penghematan anggaran. Bahkan dalam soal keserentakan waktu pelaksanaan pemilukada, ada beberapa opsi yang bisa dikaji, apakah serentak berdasarkan hari, minggu atau bulan.

6. Calon Tunggal versus Calon Paket
Selama ini calon yang diajukan dan diusung dalam pemilukada bersifat paket, yaitu calon kepala daerah berpasangan dengan calon wakil kepala derah. Namun dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014, calon yang diajukan bersifat tunggal, hanya calon kepala daerah saja. Pengisian jabatan wakil kepala derah menjadi wewenang calon kepala daerah terpilih. Kedua model ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Sistem pemilihan satu paket mampu merangkul kekuatan politik lokal dan efisien pada saat terjadinya penggantian kepala derah oleh wakil kepala derah ketika kepala derah berhalangan tetap. Namun kelemahannya, sistem ini telah mendorong terjadinya disharmoni dalam kepemimpinan daerah, konflik birokrasi dan penyeragaman jumlah wakil kepala daerah padahal kondisi antar daerah itu berbeda-beda. Sementara itu, sistem pemilihan tunggal lebih menjamin stabilitas pemerintahan lokal dan memperkuat loyalitas wakil kepala daerah kepada kepala daerah, namun bisa muncul resistensi dari partai politik sebagai akibat kegagalan membangun koalisi di tahap awal penentuan bakal calon.

Atas dasar itu, maka soal yang satu ini penting untuk didiskusikan dan dikaji kembali agar diperoleh format yang lebih baik dan bisa dioperasionalkan..

Itulah beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian bersama. Catatan-catatan lainnya tentu akan berkembang seiring dengan penyerapan aspirasi di masyarakat serta dinamika pembahasan di DPR.

Hadirin sekalian yang terhormat,

Demikian, pandangan mini Fraksi PKB ini disampaikan sebagai bagian untuk mendukung penyelenggaraan pemilukada secara langsung. Sebagai konsekuensi logis dari dukungan ini, maka Fraksi PKB juga menyatakan SETUJU bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar ditetapkan menjadi undang-undang. Perppu ini memang harus mendapat sentuhan perubahan, khususnya yang terkait dengan penghapusan tugas DPRD memilih gubernur, bupati dan walikota.

Akhir kata, Fraksi PKB menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak, khususnya pemerintah dan fraksi-fraksi lain, yang turut mengawal tegaknya penyelenggaraan pemilukada secara langsung.

Semoga ALLAH SWT memberi kemudahan dan ridho atas segala niat, usaha dan kerja keras kita membangun demokrasi Indonesia yang religius. Terima kasih.

Wallahul muwafiq ila aqwamith thoriq
Wasalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 19 Januari 2015

PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

H.M. Helmi Faisal Zaini H. Jazilul Fawaid
Ketua Sekretaris

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.