|  | 

Berita Nasional

Pengesahan UU Anti Terorisme, Toha: PKB Menjunjung Musyawarah Mufakat

JAKARTA – Anggota Pansus mewakili Fraksi PKB Muhammad Toha mengungkapkan pihaknya menjunjung musyawarah mufakat dalam Rapat Kerja Pansus Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (24/5) malam.

Muhammad Toha mengatakan fraksinya sebenarnya masih berpandangan sebaiknya definisi terorisme tanpa menyertakan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan. Namun karena mayoritas fraksi hampir menyepakati definisi terorisme dengan frasa motif, maka pihaknya mempertimbangkan asas musyawarah mufakat.

"Karena hari ini berdasarkan musyawarah mufakat, lebih banyak di alternatif kedua. Meskipun kami tetap berpandangan di alternatif satu tapi sebagai wujud musyawarah mufakat maka kami pun akhirnya di alternatif dua," ujar Toha di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Sebelumnya, ada dua rumusan alternative terkait definisi terorisme yang akan disahkan dalam UU Anti Terorisme. Rumusan alternatif pertama, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Rumusan definisi terorisme yang kedua, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

 

 

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.