|  | 

Berita Nasional

“Motif” di RUU Antiterorisme, SBA: PKB Salah Satu Dari 8 Partai Yang Menerima

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI merupakan salah satu dari delapan partai yang mendukung adanya frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dalam definisi terorisme pada batang tubuh Undang-undang.

Anggota Pansus dari fraksi PKB Syaiful Bahri Ansori menyampaikan hal tersebut dalam rapat Tim Perumus Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme yang digelar Rabu kemarin, 23 Mei 2018.

Ia mengatakan bahwa dari delapan fraksi yang menerima frasa motif dicantumkan dalam definisi, satu diantaranya adalah fraksinya.

"Yang delapan (fraksi yang menerima frasa motif masuk dalam definisi batang tubuh) itu termasuk dengan PKB, yang dua (fraksi menolak) itu PPP sama NasDem," ujar Syaiful di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Ia menjelaskan bahwa menurut fraksinya, teroris itu pasti melakukan aksi radikal dilatarbelakangi motif ideologi. Sehingga PKB pun mendukung agar frasa motif dimasukkan dalam definiai batang tubuh Undang-undang (UU).

"Hampir semua penilaian kita bahwa mereka (teroris) itu pasti ada motif ideologi, oleh karena itu kita sepakat mengapa frasa itu perlu dimasukkan," jelas Syaiful.

Dalam rapat timus pansus RUU Terorisme kemarin, ada dua alternatif definisi yang masih akan dibahas hari ini.

Alternatif pertama adalah frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi pada batang tubuh UU.

Sedangkan alternatif kedua, frasa motif tidak perlu dimasukkan dalam definisi.

Dua alternatif definisi terorisme itu akan dibawa dalam Rapat Pleno bersama pemerintah pada hari ini.

Nantinya dari dua alternatif itu, akan disepakati salah satunya, mencantumkan atau tidak mencantumkan frasa motif dalam definisi terorisme.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.