|  | 

Berita Nasional

Daniel Johan: Istilah Pribumi-Non Pribumi Sudah Diganti dengan WNI-WNA

JAKARTA - Pidato Gubernur DKI Anies Baswedan pada Selamatan Jakarta seusai dilantik menuai pro dan kontra. Pasalnya, dalam pidato pertamanya didepan Balaikota DKI Jakarta, Gubernur yang dilantik pada 16 Oktober lalu ini menyinggung soal pribumi. Hal ini mendapat tanggapan yang bermacam-macam dari berbagai pihak, hingga ramai dikalangan warganet.

Penggunaan istilah Pribumi dan Non-Pribumi sebenarnya sudah ada larangan dalam Instruksi Presiden (Impres) Nomor 26 tahun 1998 yang berbunyi 'Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan'.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga tidak menyebutkan istilah Pribumi sebagai penduduk asli Negara Indonesia. Dalam UU tersebut menyebutkan tentang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan keturunan dari etnis Tionghoa, Daniel Johan, turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, saat ini sudah tidak ada istilah Pribumi dan non pribumi, karena sudah diganti dengan WNI dan WNA. Namun, Daniel memahami konteks pribumi yang disampaikan Gubernur DKI baru itu.

"Pak Anies memang sudah mengklarifikasi bahwa (pidato) itu hanya untuk menjelaskan zaman kolonial dan tidak ada maksud yang lain. Tidak ada lagi istilah 'pribumi' dan 'nonpribumi', yang ada hanya WNI dan WNA," ujar Daniel di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut Daniel, semua WNI yang lahir di Indonesia adalah pribumi yang merupakan bagian dari keragaman Indonesia yang begitu kaya dan menjadi kekuatan Indonesia yang dahsyat di mata dunia.

Dalam Pasal 2 UU 12/2006 dijelaskan bahwa 'Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.'

Untuk itu, Legislator Wakil Kalimantan Barat ini merasa heran jika penggunaan pribumi tersebut diangkat kembali. karena dengan dengan adanya UU 12/2006 tersebut membuat keragaman dan persatuan menjadi kekuatan untuk Indonesia.

"Makanya saya heran, kenapa kita jadi mundur jauh ke belakang, sejak Gus Dur, Megawati, dan SBY sudah mewarisi kemajuan yang besar dalam kehidupan kebangsaan kita, degan melahirkan UU yang membuat keragaman dan persatuan menjadi kekuatan Indonesia," sambung Daniel.

Jokowi, menurutnya, juga sangat tegas soal masalah keberagaman Indonesia itu, karena hal tersebut tercantum dalam Nawacita.

Daniel mengingatkan Indonesia telah memiliki UU Kewarganegaraan yang telah mengatur pengertian soal orang Indonesia asli. Dalam UU No 12 Tahun 2006 itu, tidak disebutkan bahwa orang Indonesia asli berarti pribumi.

"Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang disebut orang Indonesia asli ialah yang lahir di Indonesia dan tidak menerima kewarganegaraan negara lain. Jika mengartikan orang Indonesia asli ialah orang yang bukan keturunan dari bangsa lain, hal itu tentu sulit. Sebab, nenek moyang orang Indonesia sendiri tidak berasal dari dataran Indonesia, melainkan dari Indocina Yunan," papar Daniel.

Daniel mengingatkan agar tidak menjadikan hal ini menjadi polemik yang berkepanjangan. Menurutnya ada yang lebih penting untuk dituntaskan bersama, yakni kemiskinan dan kesenjangan sosial.

"Musuh kita adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial, mari kita satukan kekuatan seluruh anak bangsa yang beraneka ragam ini untuk mengatasinya," tambah Daniel.

Dalam konteks kebangsaan, sebut Daniel,, NU merupakan salah satu bagian terpenting dalam hal ini.

"Kita bersyukur Indonesia memiliki NU, yang menjadi orang tua dan juga perekat sosial di tengah kemajemukan, yang pertama kali menerima Pancasila sebagai ideologi negara, warisan tersebut harus terus kita jaga," pungkasnya.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.