|  | 

Berita Nasional

Anggota FPKB DPR Sesalkan Kasus Kekerasan Yang Menimpa Lintang

Jakarta-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) KH. Maman Imanulhaq menyanyangkan terjadinya kasus kekerasan terhadap Lintang, siswi SMP Negeri I Palasah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat beberapa waktu lalu sampai mengakibatkan meninggal dunia. Apalagi, tindak kekerasan tersebut justru terjadi di sekolah yang semestinya memberikan jaminan perlindungan bagi anak-anak didik.

“Pasal (54) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak secara tegas menyebutkan bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain”, jelas anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) kepada fpkbonlien, di Jakarta, 12/2/15.

Lebih lanjut, Politisi PKB dari Dapil Jabar IX (Sumedang, Majalengka, Subang) yang akrab dipanggil kang maman tersebut menegaskan bahwa perlindungan wajib dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat.

“ini ironis, pelakunya justru gurunya sendiri, yang semestinya bertanggungjawab melindungi peserta didiknya”ungkapnya.

Karena itu, Kang Maman meminta agar metode dan strategi pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah harus benar-benar bebas dari unsur tindakan kekerasan untuk menjamin tidak adanya dampak buruk terhadap psikis anak.

“Anak korban kekerasan kelak terbuka lebar jadi pelaku kekerasan. Ingat kekerasan hanya akan memunculkan tindak kekerasan baru, hentikan budaya kekerasan di sekolah ”harapnya.

Kang Maman berharap, tidak muncul lagi kasus-kasus kekerasan anak serupa di Majalengka. Ia mengapresiasi pihak aparat kepolisan yang telah mengambil alih kasus lintang. Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, kang Maman berharap agar kasus Lintang ini segera ditanggapi serius, jangan sampai pihak aparat pemerintah terkesan tinggal diam.

Menurutnya harus ada tindakan antisipasi dengan melakukan evaluasi dan pengawasan ke sekolah-sekolah secara berkala, selain ada tindakan tegas terhadap pendidik dan sekolah yang melanggar untuk memberi efek jera.

"Sesuai amanat undang-undang, upaya menciptakan lembaga-lembaga pendidikan sebagai kawasan atau zona aman dari tindak kekerasan terhadap anak-anak harus jadi program prioritas semua pihak" pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Lintang meninggal saat mengikuti pelajaran Bahasa Indonesia. Seorang guru berinisila W menanyakan kepada seluruh siswa yang tidak mengerjakan PR. Ada sekitar 13 siswa yang tidak mengerjakan, termasuk Lintang. Seluruh siswa dihukum dengan cara berlari mengelilingi lapangan.

Menurut penuturan kakeknya, Edo Suanda, Lintang baik-baik saja saat berangkat ke sekolah. Gadis remaja ini juga tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya. Namun menurut seorang guru di SMP Negeri 1 Palasah yang enggan disebutkan namanya, Lintang sudah dua hari tak bersekolah akibat sakit.(rouf)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.