|  | 

Berita Nasional

Pemerintah Harus Cabut Izin Ekspor Konsentrat PT. Freeport

Jakarta-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat (FPKB DPR) RI meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan perpanjangan operasi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT. Freeport Indonesia selama enam bulan kedepan dalam melakukan ekspor konsentrat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Komisi (Kapoksi) VII DPR RI dari FPKB Syaikhul Islam Ali saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi bertajuk “Menggugat Regulasi dan Menagih Janji Pt. Freeport Indonesia” di Ruang Rapat Fraksi, Gedung DPR RI, Rabu (4/2/15).

“Ini negara mau dijadikan mainan karena kebijakan pemerintah tersebut menabrak UU Minerba. Ini dilaksanakan pada rezim lama. Apakah pemerintah sekarang ini mau melakukan kesalahan yang sama. Jawabannya, saya kira harus dicabut” ujarnya.

Ia beralasan, kebijakan pemerintah melalui menteri ESDM semakin memperjelas bahwa aspek legalitas perpanjangan izin ekspor konsentrat PT. Freeport Indonesia sangat lemah. Pasalnya, PP nomor 4/2009 dan Permen No. 1/2014 bertentangan dengan UU No. 4/2009 tentang Minerba.

Hal senada disampaikan oleh anggota FPKB lainnya yang juga duduk di Komisi VII DPR RI Agus Sulistiyono. Ia mengingatkan bahwa proses pembuatan UU Minerba saat itu dilakukan dengan melibatkan dan mengundang berbagai pihak dan pakar, termasuk perwakilan PT. Freeport itu sendiri. Sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan sebagai pelaksana undang-undang harus mematuhi dan mempertimbangkan UU Minerba ini.

“Pokoknya dari undang-undang ini adalah bagaimana kekayaan alam kita itu tidak diambil begitu saja dan langsung di ekspor. Namun harus ada pengolahan dan pemurnian terlebih dahulu sehingga ada nilai tambah dan manfaat bagi anak cucu kita”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam UU No. 4/2009 tentang Minerba secara tegas diatur bahwa izin ekspor konsentrat harus melalui proses pemurnian (smelter).

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.