|  | 

Berita Nasional

Ketua DPP PKB: Sudah Saatnya Rakyat Indonesia “Move On”

Jakarta-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati dan menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah putusan MK dibacakan, Ketua DPP PKB Hanif Dakhiri menilai perlunya rekonsiliasi sehingga rakyat Indonesia bisa lebih cari setelah ketegangan selama proses pemilu berlangsung.

"Saya berpandangan, setelah adanya keputusan MK, maka proses politik maupun hukum terkait pilpres sudah harus dinyatakan cukup. Enggak perlu lagi buang-buang energi untuk mempersoalkan yang sudah selesai. Sebagai bangsa, kita harus segera move on, bergerak maju untuk wujudkan Indonesia baru yang lebih baik," ujar Hanif, Kamis (21/8/2014), di Jakarta.

Menurut dia, setelah MK memberikan putusan soal sengketa pemilu, rekonsiliasi politik perlu segera dilakukan oleh semua pihak. Komunikasi dan dialog demokrasi perlu diintensifkan untuk mencairkan ketegangan yang sempat muncul selama pilpres.

Hanif merasa lega karena MK telah menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebab sebelumnya masalah pilpres dipenuhi kontroversi dan ketidakpastian yang membuat rakyat bingung. "Kami mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK itu sebab MK merupakan terminal hukum terakhir dari seluruh proses pilpres. Yang kalah harus legowo, yang menang jangan jumawa. Kami dorong yang menang rangkul yang kalah," ucap Sekretaris Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Malam ini MK memutuskan menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. MK menilai penggunaan DPKTb, pembukaan kotak suara adalah sah. Selain itu, MK menyebutkan permohonan Prabowo-Hatta yang menginginkan agar MK menetapkan hasil perhitungan suara berdasarkan versi mereka dianggap tak memiliki dasar.(kompas.com)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.