|  | 

Berita Nasional

FPKB Nilai isi Perpu tentang MK Diskriminatif

Jakarta-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menilai beberapa ketentuan Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Konstitusi (MK) sangat diskriminatif dan tidak mendasar untuk dijadikan sebagai pengaturan yang berkeadilan. Kasus tertangkapnya Ketua MK non aktif Akil Mochtar, yang dulunya anggota parpol, tak logis bila dijadikan dasar pengaturan persyaratan calon hakim MK.

"F-PKB mengkritisi penambahan persyaratan calon hakim MK harus bersih dari keanggotaan parpol. Apa korelasinya dengan penyelamatan MK? Karena, kasus tertangkap tanggannya Akil yang dulunya anggota parpol apa logis dijadikan dasar pengaturan ini?" Kata Ketua FPKB Marwan Ja’far dalam acara diskusi bertajuk “Menyoal Pepru Penyelematan MK”, di Ruang Rapat FPKB DPR RI, Jakarta (23/10/2013).

Sikap FPKB ini mengkritisi terkait penambahan persyaratan calon hakim MK yang harus bersih dari keanggotaan parpol selama tujuh tahun.

Meski begitu, lanjutnya, FPKB DPRRI memiliki komitmen yang kuat untuk menggali masukan dari beberapa pihak guna menyusun pokok-pokok pikiran dalam rangka menindaklanjuti dikeluarkannya Perppu no 1 tahun 2013 tentang MK ini. Karena, Perppu bersifat terbatas, dan pada akhirnya akan dimintakan persetujuan DPR untuk menjadi UU.

Lebih jauh, menurut Marwan, jika ditelaah lebih dalam, substansi Perppu MK soal peran Komisi Yudisial (KY) dalam mengawal MK masih bisa dipertanyakan. KewenanganKY dalam setiap proses penjaringan dan pemilihan calon hakim MK dan kewenangan untuk terlibat dalam penyusunan kode etik MK bersama MK, tak diatur dalam Konstitusi.

”Itu di luar skema pengaturan ketentuan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UUD 1945," tegasnya.

Selain itu, faktor mendesak sehingga dikeluarkannya perppu MK itu juga harus ditinjau agar tidak menjadi preseden buruk di masa akan datang.

Dalam diskusi tersebut, hadir narasumber lainnya seperti mantan Ketua MK Mahfud MD dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

Berikut ketentuan baru dalam Perppu no 1 tahun 2013 tentang MK:

  1. Persyaratan calon hakim Mk harus tidak menjadi anggota partai politik (parpol) selama 7 tahun sebelum diajukan menjadi calon hakim MK.
  2. Terdapat panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial beranggotakan 7 orang yang terdiri dari 4 orang dari KY, 1 dari DPR, 1 dari Presiden dan, 1 dari Mahkamah Agung. Tugas panel ahli ini mengguji ulang calon hakim MK yang telah diseleksi MA, Presiden, dan DPR, sebelum ditetapkan oleh Presiden.
  3. Dibentuknya majelis kehormatan hakim konstitusi tetap dibentuk bersama MK dan KY.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.