|  | 

Berita Nasional

FPKB Kritisi Lahirnya Perpu MK

Jakarta-Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Marwan Jafar mengkritisi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya dalam Perpu tersebut keberadaan partai politik kembali disudutkan, karena adanya perwakilan politisi dalam komposisi hakim di MK.

"Sebelum dan sesudah Perpu MK diterbitkan, Parpol begitu disudutkan, dihina, dicaci, dimaki, didegradasi bahwa parpol adalah satu-satunya sumber masalah di negeri ini. Hampir semua kalangan begitu menghujat parpol. Ini yang saya sebut sebagai sebuah tragedi partai politik. Ada apa ini?" kata Marwan Ja’far, di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Padahal kata dia, bila ada hakim MK yang merupakan kader sebuah partai bermasalah, tidak bisa kemudian dikaitkan dengan partai politik tersebut. Hal itu tidak lebih sebagai oknum saja, bukan parpolnya.

Ia mencontohkan Mahfud MD yang saat menjalani fit and proper test di DPR untuk menjadi Ketua MK masih berstatus Kader PKB. Menurutnya, meskipun Mahfud kader parpol, ia bisa menjalankan amanah secara profesional, dan secara kualitas mumpuni, kredibel, dan bersih.

"Artinya bahwa banyak orang-orang parpol yang berkualitas dan bersih. Sebaliknya, banyak juga kasus korupsi dan suap yang dilakukan orang-orang non-parpol, banyak sekali. Bnyk pula orang-orang non-parpol yang tidak kredibel ketika menduduki jabatan tertentu," ungkap Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

Oleh karenanya, ia menyayangkan munculnya Perpu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebutkan adanya persyaratan bahwa orang-orang parpol boleh menjadi hakim MK setelah tujuh tahun keluar dari parpol. Menurutnya hal ini sangat diskriminatif, yang hanya didasarkan pada kecurigaan terhadap orang-orang parpol yang dipandang tidak bisa netral dan independen, serta dianggap tidak amanah.

"Jelas-jelas ini bentuk kecurigaan yang tidak berdasar dan sangat subyektif. Siapa yang mempengaruhi Presiden dalam menyusun Perpu itu? Ini satu pertanyaan yang menggelitik untuk kita telusuri," jelasnya, mempertanyakan.

Marwan melihat fenomena keluarnya Perpu ini menunjukkan proses deparpolisasi begitu nyata, massif, dan sistematis. Ini kata dia, diperjelas dengan banyaknya dialog dan komentar sinisme di berbagai media massa yang sangat anti-parpol.

Dijelaskan, parpol tidak anti-kritik. Hanya saja, jika saluran demokrasi ini dihabisi, tentu ada maksud-maksud terselubung yang mesti diwaspadai bersama.

Mestinya kata dia, dalam menjadi hakim MK, siapapun memiliki hak yang sama, baik dari parpol maupun non parpol, jika memang berkualitas, kredibel, dan profesional. Sementara dalam Perpu yang dikeluarkan Presiden, sangat diskriminatif.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Malik Haramain menambahkan Perppu MK sudah tidak urgent karena pembuatan Perppu bertentangan dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang -undang".

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 138/PUU-VII/2009 ada 3 (tiga) syarat dianggap genting : Pertama, ada situasi mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat sesuai undang-undang. Kedua, undang-undang yang tersedia belum memadai sehingga terjadi kecurangan rujukan hukum.

Ketiga, kevakuman hukum tidak mampu diselesaikan dengan membuat undang-undang secara normal. Karena mungkin alasan waktu.

"Kasus yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK tidak serta merta dianggap sebagai situasi darurat/genting. MK masih bisa melakukan tugasnya sebagaimana mestinya," katanya.

Terkait keinginan mengubah syarat calon Hakim Konstitusi dipandang perlu revisi UU MK tetap bisa dilakukan.  "Dan tidak perlu harus menerbitkan Perppu," kata Malik.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.