|  | 

Suara Dapil

Bidik Pilkada, PKB Jateng Buka Koalisi

Semarang–Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah memetakan perkembangan tiap Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Jawa Tengah.

Hal itu untuk menentukan siapa yang layak maju sebagai calon bupati/wali kota pada Pilkada 2015. PKB pun siap berkoalisi dengan partai lain. Ketua DPW PKB Jateng Yusuf Chudlori menyatakan, pemetaan menyangkut kesiapan para kader dan tokohnya, sekaligus mengetahui kekuatan basis.

”Yang jelas dalam pilkada ini, PKB harus maksimal. Targetnya adalah merebut kekuasaan dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat,” katanya di sela-sela acara workshop Membedah Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada Serentak yang digelar di Balemong Resort Ungaran, Kamis (22/1).

Salah satu daerah yang menjadi target pemenangan adalah Wonosobo. Basis PKB di sana sangat kuat. Selain itu, Rembang dan Kendal juga layak diperhitungkan. ”Berdasarkan survei yang kami lakukan di beberapa daerah, nantinya akan ada yang dicalonkan sebagai calon bupati, namun yang menjadi wakil juga ada,” terangnya.

Dia mengatakan, partainya juga siap berkoalisi dengan partai lain. Namun, pihaknya memprioritaskan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sebab, dengan cara itu akan terjadi sinergitas dalam mengawal program-program Presiden Joko Widodo hingga ke daerah.

”Hanya saja terkadang kondisi di lapangan tidak seperti yang diharapkan. Kami tetap membuka komunikasi dan tidak menutup diri dengan partai-partai di luar KIH,” ujarnya.

Kader NU

Dalam mengusung calon, Gus Yusuf mengatakan, tetap memproritaskan kader PKB dan kader NU. Sebab, PKB dan NU tidak dapat dipisahkan. Saat ini, masing-masing DPC mulai melakukan penjaringan calon secara internal. Nanti, saat dibuka pendaftaran calon, sudah ada nama-nama yang direkomendasikan.

”Saya belum berani menyebut nama-nama tersebut. Hanya saja, di PKB sangat tergantung pada keputusan dewan pimpinan pusat (DPP). Dari nama-nama yang direkomendasikan selanjutnya akan diputuskan satu yang berhak maju dalam pemilihan,” urainya.

Ketua DPP PKB, Abdul Malik Haramain yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, secara substansi Perppu No 1 Tahun 2014 tidak jauh beda dengan UU Pilkada sebelumnya.

Namun, dalam Perppu ini ada tahapan uji publik yang harus dilalui sebagai syarat maju dalam pencalonan. ”Tujuannya, calon yang maju tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi rekam jejaknya baik,” imbuhnya.

Perbedaan lain dengan UU Pilkada, seorang calon tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan pejabat petahana (incumbent). Selain itu, dalam hal pemasangan alat peraga kampanye, semua diatur oleh KPU dan dibiayai menggunakan APBD daerah setempat. ”Melalui Perppu ini, orang miskin pun bisa jadi kepala daerah,” katanya.(suaramerdeka/rouf)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.