|  | 

Berita Nasional

Sidak Dirjen Imigrasi di Canggu, Mafirion: Jangan Tunggu WNA Viral Baru Bertindak

JAKARTA — Inspeksi mendadak Direktur Jenderal Imigrasi di kawasan Canggu, Bali, harus menjadi alarm keras bagi jajaran Imigrasi untuk membenahi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Persoalan WNA di Bali bukan masalah baru dan tidak boleh ditangani dengan pola “tunggu viral, baru bertindak.”

Anggota DPR RI Komisi XIII, Mafirion Syamsuddin Rogo, mengapresiasi keberanian Dirjen Imigrasi turun langsung melakukan pengawasan. Namun, ia mengingatkan bahwa sidak tidak boleh berhenti sebagai respons terhadap pemberitaan atau keluhan masyarakat.

“Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran,” tegas Mafirion.

Menurut Mafirion, Bali merupakan salah satu pintu utama masuknya orang asing ke Indonesia. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak WNA masuk, selama berada di Indonesia, hingga ketika mereka meninggalkan wilayah Indonesia.

“Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujarnya.

Ia meminta Ditjen Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, khususnya di wilayah yang menjadi konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud dan kawasan pariwisata lainnya.

Data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi, hingga informasi terkait aktivitas usaha WNA, menurutnya, harus dapat menjadi bahan deteksi dini.

“Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan,” katanya.

Mafirion juga meminta pengawasan tidak hanya diarahkan kepada WNA yang melakukan pelanggaran administratif seperti overstay, tetapi juga terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, menggunakan dokumen yang tidak sesuai, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Ia menilai koordinasi antara Imigrasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, aparat desa/kelurahan dan masyarakat harus diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Mafirion juga meminta agar WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang tidak hanya dideportasi, tetapi dipastikan masuk dalam mekanisme penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau orang yang sama berkali-kali melanggar kemudian dideportasi dan bisa masuk lagi tanpa ada evaluasi, apa gunanya penegakan hukum? Kita harus memastikan ada efek jera,” ujarnya.

Namun demikian, Mafirion menegaskan bahwa pengawasan ketat bukan berarti Indonesia harus menutup diri terhadap orang asing.

“Kita welcome terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia,” katanya.

Ia berharap sidak Dirjen Imigrasi di Canggu menjadi titik awal perubahan pendekatan pengawasan WNA di Bali dari reaktif menjadi preventif, dari sekadar pemeriksaan dokumen menjadi pengawasan terhadap aktivitas, serta dari operasi sesaat menjadi pengawasan berkelanjutan.

“Bali jangan sampai menjadi tempat orang asing merasa bebas melakukan apa saja. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah masalah menjadi viral. Jangan sampai masyarakat lokal merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri. Ini yang harus dijaga,” pungkas Mafirion.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.