|  | 

Berita Nasional

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Fraksi PKB: Harus Jamin Pekerjaan dan Penghidupan Layak

JAKARTA- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai momentum konstitusional untuk menata kembali sistem ketenagakerjaan nasional agar sesuai dengan perkembangan teknologi, transformasi ekonomi, perubahan dunia kerja, serta kebutuhan perlindungan pekerja dan keluarganya.

Pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki martabat, keluarga, kebutuhan hidup, hak sosial, dan hak konstitusional. Oleh karena itu, RUU Ketenagakerjaan harus mampu menghasilkan pekerjaan yang layak, meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat daya saing perusahaan, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"RUU Ketenagakerjaan harus menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak, memperkuat posisi tawar pekerja, serta memastikan bahwa kebutuhan akan fleksibilitas dunia usaha tidak dicapai dengan mengorbankan kepastian dan keadilan bagi pekerja," ungkap Juru Bicara Fraksi PKB, Daniel Johan, di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Daniel mengatakan, terdapat sejumlah catatan Fraksi PKB terkait RUU Ketenagakerjaan. Fraksi PKB mendesak agar kebutuhan hidup layak (KHL) kembali menjadi basis dan komponen utama dalam formula penetapan upah minimum. Menurutnya, formula pengupahan pasca-UU Cipta Kerja telah mereduksi keterkaitan upah dengan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.

"Penetapan upah minimum harus menjamin terpenuhinya kebutuhan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, serta jaminan hari tua pekerja dan keluarganya," ujar Daniel.

Fraksi PKB juga mengusulkan agar jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk seluruh masa perpanjangannya, dibatasi paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Pengetatan ini diperlukan untuk mencegah praktik "buruh kontrak abadi" yang selama ini merugikan pekerja, sekaligus mempercepat kepastian status pekerja menuju hubungan kerja yang lebih permanen.

Menurut Fraksi PKB, pekerja PKWT juga berhak memperoleh uang kompensasi ketika jangka waktu perjanjian kerja berakhir atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.

Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fraksi PKB menegaskan bahwa PHK harus ditempatkan sebagai jalan terakhir dan tidak boleh menjadi instrumen pertama dalam menyelesaikan persoalan perusahaan.

"Upaya pencegahan PHK harus lebih dahulu ditempuh melalui dialog sosial, mediasi internal, perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian perselisihan secara sungguh-sungguh. PHK juga harus didasarkan pada alasan yang sah, proses yang transparan, serta perundingan dengan penghormatan penuh terhadap hak pekerja," tambahnya.

Fraksi PKB mengusulkan agar praktik alih daya diatur secara ketat pada sektor dan jenis pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang, tidak berhubungan langsung dengan proses produksi inti, serta tidak diserahkan sepenuhnya kepada kebebasan perjanjian antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya.

"Kami juga berpandangan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada saat seseorang memperoleh pekerjaan, tetapi juga harus mencakup seluruh siklus kehidupan pekerja, termasuk ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki usia tua, maupun ketika hubungan kerja berakhir."

Menurut Fraksi PKB, perlindungan pekerja harus menjangkau kelompok pekerja rentan secara lebih luas, termasuk penyandang disabilitas, pekerja muda, pekerja informal, pekerja platform digital, serta pekerja dengan tanggung jawab keluarga.

Dalam RUU Ketenagakerjaan, Fraksi PKB juga mendorong perluasan cakupan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengaturan ketentuan jam lembur, pengaturan bias gender dalam administrasi perpajakan, serta penguatan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan.

"Fraksi PKB menegaskan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan harus mampu membangun tiga keseimbangan utama, yakni kepastian hukum bagi pengusaha dan pemberi kerja, perluasan kesempatan kerja, serta perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Ini merupakan prinsip yang harus menjadi roh dalam pembahasan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.