RUU Daerah Kepulauan, PKB Desak Pembangunan Infrastruktur Tak Sekadar Kejar Target

JAKARTA – Paradigma pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar Indonesia didesak untuk dirombak total. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan kepulauan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, melainkan harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Kritik tajam tersebut dilayangkan legislator yang akrab disapa Erma ini dalam Rapat Dengar Pendapat Intensif (RDPI) Pansus Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
"Kami meminta pemerintah jangan hanya sekadar membangun jalan beraspal lalu dianggap selesai. Daerah kepulauan itu butuh infrastruktur pendukung yang spesifik, seperti akses air bersih untuk industri pengolahan ikan, rantai pasok pendingin (cold chain), hingga dermaga yang terintegrasi langsung dengan permukiman nelayan. Di situlah kunci kesejahteraan mereka," seru Erma.
Erma mengingatkan bahwa kawasan kepulauan dan perbatasan terluar merupakan serambi depan sekaligus representasi harga diri NKRI. Oleh sebab itu, ia menolak keras pendekatan pembangunan pragmatis yang terkesan mendadak hanya saat wilayah tersebut didera isu geopolitik atau ancaman kedaulatan dari negara tetangga.
Pembangunan perbatasan harus dirancang secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian agar mampu menciptakan keadilan sosial yang konsisten bagi warga terluar.
“Jangan sampai ada kesan negara itu baru hadir ketika ada ancaman militer atau sengketa wilayah saja. Negara wajib hadir setiap hari, sepanjang tahun, melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang memperkuat ekonomi rakyat dan menghadirkan keadilan nyata di wilayah perbatasan," tegasnya.
Lebih lanjut, Erma mengingatkan agar Kementerian PU tidak menyeragamkan formula pembangunan infrastruktur antara wilayah daratan besar seperti Jawa dengan wilayah kepulauan kecil. Perencanaan proyek wajib menghormati hak-hak adat masyarakat pesisir serta memperhatikan karakteristik geografis dan kearifan lokal setempat agar tidak memicu konflik sosial baru.
"Pembangunan yang dipaksakan tanpa melibatkan suara rakyat setempat hanya akan merusak tatanan sosial yang ada. Target fisik terpenuhi, tapi rakyatnya terpinggirkan. Itu tidak boleh terjadi. Kesejahteraan nelayan dan kelestarian kearifan lokal harus berjalan beriringan dengan modernisasi infrastruktur," pungkas Erma.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


