Dokter Muda Kembali Tewas, Neng Eem PKB Desak Evaluasi Sistem PPDS

JAKARTA – Tewasnya Alex Kristo Lotis, seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Riau di sekitar RSUD Tengku Rafi’an, Siak, mendapat sorotan tajam Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemenristek) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan kedokteran nasional, termasuk peninjauan ulang kurikulum dan beban kerja peserta PPDS.
Tragedi ini menambah daftar panjang kasus kematian dokter muda dalam masa pendidikan yang dinilai sebagai alarm bahaya atas buruknya sistem pendidikan kedokteran. Sebelumnya seorang dokter PPDS meninggal saat bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Kandou, Manado, Sulawesi Utara. Dokter muda ini diduga mengalami perundungan dari senior.
"Berulangnya persoalan yang melibatkan peserta PPDS menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap beban kerja, budaya pendidikan, dukungan kesehatan mental, hingga mekanisme pengawasan. Kami meminta Kemenkes, Kemenristek, pihak universitas, dan rumah sakit pendidikan memberikan penjelasan terbuka terkait efektivitas regulasi serta pemenuhan standar kerja bagi peserta PPDS," ujar Neng Eem Marhamah di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Neng Eem menekankan bahwa insiden ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik yang mencakup budaya pendidikan, mekanisme pengaduan, hingga akuntabilitas institusi agar keselamatan jiwa peserta didik tetap terjamin. Menurutnya pemerintah harus memastikan seluruh rekomendasi hasil investigasi dari kasus-kasus kematian dokter muda sebelumnya tidak hanya menjadi tumpukan kertas, melainkan benar-benar diimplementasikan. “Harus ada pembagian tanggung jawab yang jelas antara institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan selaku wahana praktik, agar beban peserta didik tidak melampaui batas kewajaran,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek sistemik, Neng Eem meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menjamin hak-hak keluarga korban. Pemerintah wajib transparan dalam mengungkap penyebab kematian, memberikan santunan yang layak, serta menjamin keluarga korban mendapatkan ruang berduka tanpa intervensi maupun penyebaran spekulasi informasi yang belum terverifikasi.
"Pemerintah dan APH harus memastikan korban serta keluarga memperoleh hak-haknya, mulai dari santunan, pendampingan hukum, hingga transparansi informasi proses hukum. Kita tidak ingin ada lagi spekulasi yang justru menambah beban keluarga yang sedang berduka," tegas legislator PKB tersebut.
Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan Komisi IX berencan memanggil para pemangku kepentingan terkait untuk mendalami efektivitas regulasi perlindungan peserta didik. Fokus utama pertemuan tersebut adalah memastikan setiap rumah sakit pendidikan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang manusiawi bagi tenaga medis muda tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kami sungguh berharap agar peristiwa ini tidak kembali terulang. Kita ini sedang kekurangan dokter spesialis, jangan sampai para dokter muda ini enggan melanjutkan pendidikan hanya karena trauma karena ketidakejelasan beban kerja dan tekanan senior yang berlebihan,” pungkasnya.
Penulis : Ono Suwarno


