|  | 

Pojok Parlemen

Dubes Arab: Sentuh Saja Tak Boleh Apalagi Bongkar Makam Rasulullah

Jakarta--Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al-Mubarak mendatangi Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jalan Raden Saleh No.9, Jakarta Pusat. Kedatangan Dubes Arab Saudi itu untuk bersilaturahmi sekaligus mengklarifikasi soal isu pemindahan makam Nabi Muhammad SAW.

"Itu hanya isu belaka dan hal itu tidak mungkin terjadi," ujar Mustafa usai bertemu Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Senin (8/9/2014). Dalam kesempatan itu, Mustafa menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk tetap menjaga keutuhan makam sesuai dengan wasiat Rasulullah SAW. Pemerintah Arab Saudi dan Raja Abdullah Bin Abdul Aziz juga tidak memiliki pemikiran untuk memindahkan makam Nabi Muhammad SAW.

"Jangankan membiarkan membongkar, menyentuh saja tidak diperbolehkan," tegasnya.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang didampingi Ketua Dewan Syuro KH Aziz Mansyur, KH Ghofur, KH Mukhlas, KH Maman Imanulhaq, Andi Muawiyah Ramly, Marwan Ja’far, Imam Nahrawi, dan Yusuf Mujenih, tampak lega mendengar langsung penjelasan dari wakil pemerintah Arab Saudi itu.

"Pertemuan ini penting untuk menjelaskan kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Pertama, isu itu tidak benar dan kedua tabayyun antara kami dan Pemerintah Arab Saudi agar semua umat Islam bisa membangun kepercayaan," tandas Muhaimin.

Ihwal hubungan baik umat Islam di antara kedua negara, Mustafa menyatakan sangat tertarik dengan Islam di Indonesia, terutama kepada para ulamanya yang mengajarkan tentang keberagaman.

Dia menegaskan sangat hormat dan mengagumi pendiri NU KH Hasyim As’ary. "Bahkan kalau saya diminta sebagai anggota kehormatan NU, saya siap. Saya sangat mengapresiasi buku karangan NU yang ditulis dengan Bahasa Arab yanng memuat tentang KH Hasyim As’ary dan Islam di Indonesia," tegas Mustafa.(britajatim.com)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.