|  | 

Berita Nasional

Status Tanggap Darurat Akibat Konflik KKB Vs TNI, Komisi II: Keselamatan Warga Jadi Prioritas

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, merespons langkah Pemerintah Kabupaten Puncak yang menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari menyusul konflik antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan TNI di wilayah tersebut.

Penetapan status tanggap darurat ini dilakukan setelah insiden konflik yang mengakibatkan sembilan warga sipil meninggal dunia serta ratusan warga terpaksa mengungsi demi menyelamatkan diri.

Indrajaya meminta pemerintah daerah untuk terus melakukan penyisiran serta pendataan secara menyeluruh terhadap warga yang terdampak konflik. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan.

“Saya meminta pemerintah daerah terus menyisir wilayah terdampak dan melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengungsi,” ujar Indrajaya.

Ia juga berharap tidak ada lagi korban dari kalangan warga sipil dalam konflik yang terjadi. Keselamatan masyarakat, kata dia, harus menjadi prioritas utama di tengah situasi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif.

Indrajaya turut mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Puncak dalam menetapkan status tanggap darurat sebagai upaya melindungi masyarakat.

“Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam menetapkan status tanggap darurat demi melindungi warga,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran aparat keamanan dalam menindak tegas KKB agar tidak terjadi lagi aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil.

“Saya meminta aparat keamanan untuk terus memberantas KKB sehingga tidak ada lagi penyerangan yang menimbulkan korban dari warga sipil,” tegasnya.

Indrajaya menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan konflik di wilayah tersebut.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.