Perang Terus Berkecamuk, Komisi I Oleh Soleh: UU Perlindungan Pelajar di Luar Negeri Mendesak

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh memberikan perhatian serius terhadap kondisi pelajar Indonesia di luar negeri, di tengah kondisi perang yang masih terus berkecamuk. Dia menilai ke depannya dibutuhkan Undang-Undang khusus yang mengatur perlindungan pelajar di manca negara.
Pernyataan itu disampaikan Oleh Soleh saat menerima audiensi dari Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia di Gedung DPR RI, Senin (20/04/2026). Menurut dia, PPI Dunia telah berusaha mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri.
“Kami menyambut baik usulan ini. RUU ini sangat penting sebagai bentuk kehadiran negara bagi warga negaranya yang menjadi pelajar di luar negeri. Mereka adalah generasi bangsa yang akan memimpin negeri ini,” bebernya.
Menurut dia, ada lima hal penting dalam usulan RUU tersebut. Yaitu, soal keamanan, perlindungan hukum, keadaan perang, jaminan kesehatan, dan fasilitator transaksi perbankan. Kelima poin itu sangat penting bagi pelajar Indonesia di luar negeri.
Keamanan bagi pelajar Indonesia di luar negeri sangat penting. Misalnya, ketika terjadi pandemi, bencana alam, kekerasan,rasisme, dan kondisi lain yang menjadi ancaman keamanan bagi pelajar di sebuah negeri.
“Begitu juga ketika masa perang seperti yang terjadi sekarang ini di wilayah Timur Tengah. Perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pelajar Indonesia sangat penting dan harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Selain soal evakuasi, pemerintah harus mengatur bagaimana kelanjutan pendidikan pelajar di sebuah negara. Contohnya, bagi mahasiswa di Iran yang harus dievakuasi pulang ke Indonesia. Jika perang masih terus berkecamuk, maka kelanjutaan pendidikan mereka akan terganggu
"Pemerintah harus memfasilitasi kelanjutan pendidikan mereka. Jika mereka tidak bisa kembali ke Iran, maka pemerintah harus memfasilitasi mereka di perguruan tinggi lain, baik di negara lain atau di dalam negeri,” jelasnya.
Begitu juga terkait kesehatan, pemerintah juga harus mengaturnya. Khususnya pelajar yang menderita sakit parah yang tidak ditanggung asuransi. Pemerintah perlu mencarikan jalan keluar dengan membuat aturan khusus untuk membantu pelayanan kesehatan bagi pelajar.
“Kami akan berupaya memperjuangkan usulan RUU Perlindungan Pelajar di Luar Negeri, sehingga negara betul-betul hadir bagi para pelajar. Jika pekerja migran memiliki UU khusus, maka pelajar Indonesia di luar negeri juga perlu mendapat perhatian khusus,” tegasnya.
Penulis : Khafidlul Ulum


