|  | 

Berita Nasional

PKB Berharap RUU PPRT Disahkan Besok, Setelah 22 Tahun Dibahas

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disahkan menjadi undang-undang besok, Selasa (21/4/2026). Saat ini, RUU tersebut sudah masuk pembahasan tahap akhir.

Ketua DPP PKB itu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian serius terhadap RUU tersebut. Setelah 22 tahun, akhirnya RUU ini memasuki tahap akhir pembahasan.

"Akhirnya doa dan perjuangan PKB terkabul. Setelah sekian lama Cak Imin selalu ikut mengawal langsung agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU," ujar Daniel Johan, Senin (20/4/2026).

Menurut Daniel, RUU tersebut akan memberi kepastian dan jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga. RUU ini juga mengatur pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Kami sangat konsen terkait RUU PPRT untuk memberi kepastian dan jaminan hukum PPRT. RUU ini juga memberikan perhatian agar PRT mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah," bebernya.

Anggota Komisi IV DPR RI ini berharap RUU PPRT disahkan saat paripurna DPR besok. Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT secara intensif.

"PKB berharap agar besok RUU ini bisa di sahkan menjadi UU saat paripurna," ucap legislator asal Dapil Kalimantan Barat I itu.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menerima 417 DIM dari pemerintah terkait RUU PPRT. Setelah menerima DIM tersebut, Baleg DPR lalu memulai pembahasan tingkat I. Berdasarkan rekapitulasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah atas RUU PPRT, total DIM berjumlah 417 DIM.

Rinciannya, 204 DIM bersifat tetap, 6 DIM bersifat substansi baru, 10 DIM bersifat perubahan substansi, 52 DIM bersifat perubahan redaksional, 18 DIM bersifat hapus. Kemudian bagian penjelasan terdiri dari 54 DIM tetap, 16 DIM substansi baru, 55 DIM redaksional, dan 1 DIM hapus.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.