|  | 

Berita Nasional

Komisi V Minta Sengketa Lahan Tanah Abang Diselesaikan di Pengadilan Sebelum Pembangunan Rusun

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro meminta sengketa lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diselesaikan secara hukum sebelum pemerintah memulai pembangunan rumah susun (rusun) rakyat di lokasi tersebut.

Syafiuddin menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap sengketa kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, pengadilan menjadi jalur yang tepat untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

“Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan rusun dilakukan. Kita negara hukum, jadi kalau ada sengketa kepemilikan tanah, selesaikan melalui jalur hukum, yakni pengadilan,” ujar Syafiuddin dalam keterangannya.

Ia menilai, klaim kepemilikan dari masing-masing pihak perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah memang menyatakan memiliki dokumen resmi yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun, klaim tersebut tetap perlu disikapi dengan menghormati pihak masyarakat yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas tanah yang sama.

“Kalau pemerintah memiliki dokumen resmi, tentu dokumen itu harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Tetapi, masyarakat yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan juga harus diberikan ruang untuk membuktikan haknya. Jangan sampai ada pihak yang merasa haknya diabaikan,” katanya.

Sengketa lahan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Hercules bersama organisasi masyarakat GRIB Jaya mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (19/10/2026) malam untuk meminta kejelasan mengenai status lahan.

Hercules dan GRIB Jaya mengklaim lahan tersebut merupakan milik ahli waris Sulaeman Effendi. Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik PT KAI yang berasal dari dasar kepemilikan Eigendom Verponding dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pemerintah juga merencanakan pembangunan rusun rakyat di kawasan tersebut.

Menurut Syafiuddin, perbedaan klaim kepemilikan itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Seluruh pihak harus mengedepankan proses hukum dan tidak memaksakan klaim masing-masing di luar mekanisme yang berlaku.

“Solusinya harus melalui pengadilan. Biarkan hakim memeriksa seluruh bukti dan memutuskan siapa yang secara hukum berhak atas tanah tersebut. Apa pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, semua pihak harus menghormatinya dan melaksanakannya,” tegasnya.

Syafiuddin juga mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru melaksanakan pembangunan rusun sebelum status kepemilikan lahan benar-benar jelas. Menurutnya, pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hunian rakyat merupakan hal penting, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Penulis: Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.