Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah

JAKARTA- Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Jazilul Fawaid saat Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Banggar menyampaikan 11 rekomendasi kepada pemerintah. Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
"Pertama, Banggar menilai harus ada integrasi kontribusi pertumbuhan ekonomi ke dalam sistem evaluasi kinerja atas realisasi belanja yang telah dialokasikan. Paradigma evaluasi kinerja harus bertransformasi agar tidak lagi terbatas pada realisasi anggaran. Pengelolaan APBN juga harus ditingkatkan secara efektif dalam menjalankan alokasi anggaran dan program sehingga tidak menambah defisit serta besaran utang terhadap PDB," ucap Jazilul.
Banggar juga memberikan rekomendasi agar dilakukan perbaikan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk meningkatkan kepatuhan administratif, mempertebal kapasitas fiskal, serta memitigasi risiko kebocoran penerimaan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan nasional.
"Kami menilai pentingnya penguatan sinergi program pemberdayaan ekonomi lintas kementerian dan lembaga. Melalui pendekatan ini, parameter keberhasilan penanggulangan kemiskinan ditransformasikan agar tidak lagi bertumpu pada volume penyaluran, melainkan pada capaian graduasi substantif," ucapnya.
Banggar, ucap Jazilul, juga merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terukur terhadap implementasi anggaran mandatory spending pendidikan sebagai pemenuhan amanat konstitusi.
"Perlu dilakukan evaluasi yang mendalam terhadap capaian realisasi anggaran pendidikan dan mendorong agar implementasi anggaran pendidikan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan melalui penguatan tata kelola belanja pendidikan wajib yang difokuskan pada peningkatan kualitas perencanaan," ucap legislator asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Banggar juga merekomendasikan percepatan implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai referensi tunggal nasional dalam seluruh ekosistem program belanja pemerintah. Pemanfaatan DTSEN menjadi fondasi krusial dalam mewujudkan tata kelola APBN yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, Banggar memberikan rekomendasi terkait peningkatan kualitas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, akselerasi reformasi, penyempurnaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), optimalisasi sistem dan mekanisme pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta penyempurnaan kerangka regulasi dan pelaporan keuangan BPI Danantara.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) atas LKPP Tahun 2025. Opini tersebut merupakan capaian audit terbaik yang berhasil dipertahankan pemerintah sejak LKPP memperoleh opini WTP pada 2016.
Delapan Fraksi di DPR RI telah menyampaikan sikap akhir fraksi dan menyatakan menyetujui atau menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


