|  | 

Berita Nasional

Komisi I: Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal merespon langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyiapkan aturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol).

Menurut Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Deng Ical, regulasi yang disiapkan pemerintah harus benar-benar memberikan perlindungan sekaligus menjamin kesejahteraan para pengemudi ojol. Jangan sampai aturan yang seharusnya melindungi justru menimbulkan kerugian bagi para mitra ojol.

"Dalam menyusun aturan ini, Komdigi harus betul-betul melakukan kajian secara matang. Regulasi harus memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan driver ojol. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru merugikan mitra ojol," ujar Deng Ical.

Deng Ical menyatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong adanya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh driver.

Ia mencontohkan aturan mengenai pembagian pendapatan, yakni potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver ojol. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan apakah ketentuan tersebut benar-benar diterapkan oleh aplikator dan meningkatkan kesejahteraan driver ojol.

Kebijakan potongan 8 persen secara resmi mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Namun, banyak pengemudi mengeluhkan pendapatan yang dirasa tidak naik atau bahkan berkurang di lapangan karena adanya penyesuaian tarif dasar, layanan promo/hemat, serta biaya-biaya tambahan lain dari aplikator.

Kebijakan pembagian hasil 92:8 ini pada dasarnya tetap berjalan, tetapi implementasinya dinilai belum sepenuhnya menaikkan kesejahteraan driver sehingga memicu permintaan transparansi biaya dan desakan penyusunan aturan teknis yang lebih rinci dari pemerintah.

Legislator asal Makassar tu meminta pemerintah tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang efektif. Aplikator harus diwajibkan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah secara transparan.

"Kalau memang aturan sudah dibuat, pemerintah harus mengawasi dan mendesak aplikator untuk menjalankannya. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak dirasakan oleh driver," katanya.

Deng Ical menegaskan, apabila ditemukan aplikator yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah, maka harus ada tindakan tegas. Hal itu penting agar kebijakan perlindungan terhadap ojol tidak menjadi sekadar formalitas.

Deng Ical juga siap mengawasi pelaksanaan aturan ini agar driver ojol punya kesempatan lebih baik untuk sejahtera. Ia juga mengusulkan untuk memperluas layanan ojol bukan saja sekadar barang dan makanan, bisa juga dokumen-dokumen penting.

"Bahkan ke depan bisa masuk dalam layanan barang khusus. Antaran darah untuk transfusi pasien misalnya. Boleh kerja sama dengan Palang Merah indonesia," ungkapnya.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.