Ketua PWNU Jakarta Dorong Syuriah Bentengi NU dari Politik Transaksional

JAKARTA — Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta KH. Samsul Ma’arif meminta jajaran Syuriah NU mengambil peran lebih kuat dalam membentengi organisasi dari praktik politik transaksional. Syuriah memiliki posisi strategis untuk menjadi pengingat dan penjaga marwah organisasi.
“Saya meminta pengurus Syuriah NU memberikan dorongan yang membentengi organisasi dari politik transaksional. Kalau Tanfidziyah mungkin masih agak nakal-nakal sedikit, itu masih wajar. Tetapi kalau Syuriah ikut juga, ini yang repot,” kata Samsul Ma’arif dalam acara Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tema Stop Politik Transaksional di Muktamar NU di Kafe Trisnoku, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Ia menekankan pentingnya seluruh jajaran kepengurusan NU saling mengingatkan agar tidak terjebak dalam praktik pertukaran kepentingan dalam proses pemilihan kepemimpinan organisasi.
“Seluruh kepengurusan harus saling mengingatkan. Semua sebenarnya sepakat bahwa politik transaksional itu tidak baik. Dengan akal sehat saja kita tahu bahwa politik transaksional dilarang karena bisa merusak organisasi,” ujarnya.
Menurut Samsul, praktik politik transaksional tidak hanya berpotensi terjadi dalam pemilihan kepengurusan di tingkat pusat, tetapi juga sudah menjadi persoalan di berbagai tingkatan organisasi, mulai dari ranting hingga Majelis Wakil Cabang (MWC). Fenomena serupa, kata dia, juga dapat ditemukan dalam organisasi badan otonom NU seperti Muslimat NU dan Fatayat NU.
“Jangan hanya membayangkan politik transaksional terjadi di tingkat PBNU. Di tingkat ranting dan MWC pun sudah mulai ada. Bahkan di Muslimat dan Fatayat juga bisa terjadi,” katanya.
Ia menilai salah satu faktor yang mendorong praktik tersebut adalah masuknya kepentingan politik pihak luar yang melihat besarnya basis massa NU sebagai potensi untuk kepentingan tertentu.
“Kepentingan politik orang lain bisa menjadi salah satu pengaruh. Karena warga NU banyak, kemudian kepentingan itu masuk, diteruskan, diteruskan, sampai akhirnya memengaruhi organisasi,” jelasnya.
Karena itu, Samsul mengingatkan bahwa pencegahan politik transaksional tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan proses bertahap melalui pembenahan sistem dan tata kelola organisasi.
“Kalau sudah terjadi, memang tidak mudah mencegahnya secara seketika. Harus ada proses dan tahapan. Jangan semua persoalan langsung dipaksakan untuk diselesaikan dalam satu Muktamar,” tuturnya.
Ia mencontohkan gagasan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Menurutnya, perubahan fundamental semacam itu membutuhkan proses panjang agar tidak justru menimbulkan pertarungan berkepanjangan di dalam forum Muktamar.
“Misalnya soal Ketua Umum dipilih oleh AHWA. Kalau diusulkan sekarang dan langsung dipaksakan dalam Muktamar, bisa terjadi pertarungan yang tidak habis-habis. Mungkin tahap awal cukup menjadi rekomendasi, kemudian diberlakukan pada Muktamar berikutnya,” katanya.
Samsul juga menyoroti persoalan rangkap jabatan yang menurutnya perlu ditata karena berpotensi membuka ruang bagi terjadinya konflik kepentingan dan manipulasi dalam organisasi.
Penulis: Khafidlul Ulum


