Kerugian Penipuan Kualitas Beras Tembus Rp 100 T, Komisi IV Hindun Anisah: Pelaku Harus Ditindak Tegas

JAKARTA– Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperketat pengawasan terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran menyusul terungkapnya dugaan praktik penipuan mutu beras premium yang merugikan masyarakat hingga Rp100 triliun.
Menurut Hindun, temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mengungkap adanya dugaan beras premium tidak sesuai standar kualitas merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Praktik menjual beras dengan kualitas di bawah standar premium tetapi dipasarkan dengan harga premium merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan konsumen.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak konsumen. Masyarakat membayar beras premium dengan harga yang lebih mahal, tetapi kualitas yang diterima ternyata tidak sesuai standar. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Hindun, Kamis (30/7/2026).
Hindun meminta Kementerian Pertanian tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap kualitas beras yang beredar di seluruh Indonesia. Pengawasan tersebut harus dibarengi dengan pengecekan dan pengujian laboratorium secara rutin agar tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha nakal melakukan praktik serupa.
"Kementan harus terus turun ke lapangan melakukan pengawasan, pengambilan sampel, dan pengujian kualitas beras secara berkala. Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan ketika muncul kasus besar," tegasnya.
Politisi PKB asal Dapil Jawa Tengah II itu juga mengapresiasi langkah Kementan yang telah menguji ratusan sampel beras dan menyerahkan bukti-bukti kepada Satgas Pangan. Menurutnya, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tegas dan transparan.
"Kementan harus bersinergi dengan Satgas Pangan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak para pelaku. Siapa pun yang terbukti melakukan penipuan mutu beras premium harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera," katanya.
Hindun menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan pangan nasional. Ia mengingatkan bahwa beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga kualitas dan kejujuran dalam perdagangannya harus dijamin oleh negara.
"Jangan sampai masyarakat menjadi korban berulang kali. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, sementara pelaku yang mencari keuntungan dengan cara menipu harus menerima sanksi yang setimpal," pungkas Hindun.
Penulis: Khafidlul Ulum


