|  | 

Berita Nasional

Program Penjaminan Asuransi, Marwan Jafar Minta LPS Prioritaskan Perlindungan Nasabah

JAKARTA— Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Marwan Jafar, mendesak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhati-hati serta memastikan kesiapan seluruh aspek sebelum menerapkan program penjaminan polis asuransi. Kebijakan tersebut wajib menempatkan keselamatan hak pemegang polis sebagai prioritas utama.

“Program penjaminan polis tentu kita sambut baik sebagai bagian dari upaya memperkuat industri asuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tetapi yang paling penting, jangan sampai kepentingan industri lebih dahulu diperhatikan sementara perlindungan pemegang polis justru menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Marwan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Marwan menyoroti besarnya skala dampak kebijakan ini mengingat jumlah masyarakat yang menggantungkan perlindungan finansialnya pada sektor asuransi sangat masif. Mengutip data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) semester I-2026, total polis industri asuransi jiwa tercatat mencapai 22,44 juta unit dengan mencakup 153,58 juta orang tertanggung.

“Angkanya sangat besar. Karena itu, setiap kebijakan mengenai penjaminan polis akan menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah yang sangat luas. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi persoalan pada perusahaan asuransi,” tegas Marwan.

Mantan Menteri Desa ini menilai perusahaan asuransi berskala sehat dan bermodal kuat mungkin tidak kesulitan mengikuti skema penjaminan. Namun, pemegang polis juga harus dibekali pemahaman utuh mengenai mekanisme perlindungan, hak dan kewajiban, serta prosedur klaim jika perusahaan asuransi bermasalah.

“Pemegang polis juga harus mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai mekanisme penjaminan dan bagaimana perlindungan diberikan. Karena itu, LPS bersama regulator harus memperkuat sosialisasi, edukasi, serta bimbingan teknis sebelum dan selama program diterapkan,” katanya.

Selain edukasi, legislator asal Jawa Tengah itu menekankan akurasi data polis individual sebagai prasyarat krusial keberhasilan program. Keandalan data dinilai menjadi penentu utama efektivitas penjaminan maupun kelancaran proses penyelesaian sengketa saat krisis terjadi.

“Data polis individual ini menjadi salah satu prasyarat utama. Kita harus memastikan datanya akurat, lengkap, mutakhir, dan dapat diakses ketika dibutuhkan. Jangan sampai ketika terjadi masalah, justru data pemegang polis menjadi persoalan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi mengenai mekanisme kepesertaan, iuran berkala, hingga cakupan penjaminan harus dijelaskan secara akuntabel kepada publik. Pihaknya tidak ingin pelaksanaan skema baru ini justru memicu kerumitan birokrasi yang merugikan nasabah.

“Sistem yang dibangun harus transparan dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Kepastian perlindungan bagi nasabah adalah hukum tertinggi dalam pelaksanaan program penjaminan ini,” pungkas Marwan.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.