|  | 

Berita Nasional

Bahas Fiskal Daerah saat Reses, Komisi II: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo menegaskan bahwa pembahasan reformulasi kebijakan fiskal daerah yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan para kepala daerah pada Kamis (30/7/2026) merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tekanan fiskal.

Menurut Edo, sapaan akrab Eka Widodo, pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masa reses menunjukkan komitmen DPR dalam merespons persoalan rakyat secara cepat. Pembahasan tersebut dilaksanakan atas arahan dan persetujuan Pimpinan DPR RI.

"Masa reses tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian persoalan rakyat. Ketika banyak daerah menghadapi tekanan fiskal, perlambatan ekonomi, dan terbatasnya ruang anggaran, DPR justru harus bergerak lebih cepat," ujar Edo.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai kebijakan fiskal pemerintah pusat agar lebih memperhatikan kemampuan daerah dalam menjaga pelayanan publik dan menggerakkan ekonomi lokal. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena negara terlambat mengambil keputusan.

Dia menegaskan bahwa meskipun masa reses merupakan waktu bagi anggota DPR menyerap aspirasi masyarakat, Komisi II tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera membahas persoalan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

"Setiap kebijakan fiskal akan menentukan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, administrasi kependudukan, hingga kesejahteraan aparatur yang melayani masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cepat, cermat, dan bertanggung jawab," jelasnya.

Ia juga mendorong agar reformulasi kebijakan fiskal menghadirkan keadilan bagi seluruh daerah. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan kapasitas fiskal yang berbeda sehingga negara harus memastikan tidak ada daerah yang tertinggal akibat keterbatasan keuangan.

"Prinsip keadilan fiskal harus menjadi fondasi pembangunan nasional. Reformulasi fiskal bukan bertujuan memperbesar anggaran semata, tetapi memastikan setiap rupiah dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Terkait polemik insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Edo mengingatkan bahwa ketentuannya telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa isu tersebut baru mencuat ketika Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

"Ini menjadi pertanyaan penting. Jangan sampai kebijakan efisiensi yang bertujuan menyehatkan fiskal justru dijadikan kambing hitam untuk menutupi persoalan tata kelola keuangan daerah yang selama ini luput dari evaluasi," tegasnya.

Untuk itu, Komisi II DPR RI akan mendengarkan secara langsung penjelasan dari para kepala daerah agar akar persoalan dapat dipetakan secara objektif dan solusi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

Penulis: Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.